Market  

Perkara Hukum Hukum Miss Selling Asuransi Masih Tinggi, Warga RI Rugi Rp 790 Miliar




Jakarta, CNBC Indonesia — Perkara Hukum Hukum miss selling masih menjadi penyumbang terbesar komplain konsumen Ke industri asuransi. Situasi ini terjadi Sebab perbedaan pemahaman Di penjelasan agen dan isi Syarat polis yang diterima nasabah.

Menurut data hasil disertasi doktoral Direktur Hukum & Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung, Di lima tahun terakhir terdapat kerugian mencapai Rp790 miliar Di data lima perusahaan asuransi. Di Disekitar 5.600 Perkara Hukum Hukum, sebanyak 5.004 Perkara Hukum Hukum tidak terbukti miss-selling, Sambil Itu lebih Di 600 Perkara Hukum Hukum terbukti miss selling Bersama klaim pembayaran Disekitar Rp160 miliar Dari perusahaan.

“Artinya ada masih banyak sekali kerugian ratusan miliar yang memang tidak diterima Dari perusahaan asuransi dan Sesudah Itu rugi ditanggung Dari siapa? Konsumen kan. Nah, ini yang, ini yang menurut saya bahaya sekali,” terang Rista ditemui usai sidang terbuka doktoralnya, Ke Jakarta, Senin, (30/3/2026).

Jika cakupan diperluas Ke 58 perusahaan asuransi Ke Indonesia, angka kerugian tersebut diperkirakan jauh lebih besar. Rista menekankan perlunya perlindungan konsumen, Tetapi tidak bersifat absolut melainkan relatif agar tetap menjaga Kesejajaran tanggung jawab.

Ia menjelaskan jika seluruh Kesalahan Individu agen dibebankan kepada perusahaan, maka upaya Pra-Penanganan miss-selling dinilai malah terabaikan.

Ke Di Itu, skema tanggung jawab penuh perusahaan juga berisiko memicu moral hazard Di agen asuransi. Agen cenderung mengejar komisi sebanyak Mungkin Saja tanpa memperhatikan Standar penjualan Sebab merasa risiko Akansegera ditanggung perusahaan.

“Sebanyak-banyaknya agen menjual, sebanyak-banyaknya dia Memperoleh komisi. Ya, dia nggak perlu sama sekali itu namanya moral hazard. Yaitu ya sudah toh yang nanggung perusahaan asuransi juga, ya sudah saya jual aja sebanyak-banyaknya toh nanti komplainnya yang harus tanggung jawab juga perusahaan asuransi,” kata dia.

Rista menambahkan moral hazard juga dapat muncul Di sisi konsumen yang tidak membaca polis secara menyeluruh. Konsumen kerap hanya mempercayai penjelasan agen, terutama Sebab agen biasanya berasal Di lingkungan terdekat seperti keluarga atau kerabat.

Bersama tiga asumsi terseut, Rista menilai, penerapan tanggung jawab absolut yang membebankan seluruh Kesalahan Individu agen kepada perusahaan asuransi justru menimbulkan dampak negatif Di praktiknya.

“Nah, vicarious liability itu mutlak, absolut atau relatif? Nah inilah yang menjadi (fokus disertasi saya) saya teliti nih pelan-pelan. Nah, saya bilang seharusnya tidak mutlak (absolut),” tandasnya.

Bersama Langkah Tersebut, Rista mengusulkan pergeseran Ke Prototipe pertanggungjawaban relatif atau bersyarat. Bersama ini, tanggung jawab perusahaan ditentukan berdasarkan upaya yang telah dilakukan Di mencegah terjadinya misselling.

Ke tahap pertama, perusahaan perlu diuji Lewat 25 parameter, termasuk kepatuhan Pada regulasi, penerapan tata kelola, hingga efektivitas sistem pengawasan Pada agen. Bila tidak terbukti adanya Pelanggar atas parameter tersebut, maka pertanggung jawaban Perkara Hukum Hukum miss selling bisa ikut dibebankan kepada agen atau Kelompok.

Di sisi agen, Rista menekankan pentingnya membedakan Di tindakan agen yang masih Di kewenangan perusahaan Bersama tindakan yang dilakukan Sebagai kepentingan pribadi Ke luar kontrol. Sejumlah penilaian tersebut dinilai mampu melihat apakah oknum agen tersebut memang sengaja berniat Sebagai melakukan miss-selling kepada Kandidat nasabahnya.

Bila agen terbukti tidak Memiliki ‘niat’ Sebagai melakukan miss-selling, maka pemeriksaan bisa berlanjut Ke konsumen. Rista menekankan pentingnya pemeriksaaan apakah nasabah tersebut secara penuh mengerti dan paham atas produk yang ia beli.

Bersama sejumlah pendekatan ini, perusahaan asuransi didorong Sebagai lebih aktif Sebagai melakukan Pra-Penanganan, alih-alih penyelesaiaan sengketa.

(mkh/mkh)



Add



as a preferred

source on Google



[Gambas:Video CNBC]

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Perkara Hukum Hukum Miss Selling Asuransi Masih Tinggi, Warga RI Rugi Rp 790 Miliar

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/