Market  

97 Pinjol Di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara Yang Terkait Bersama putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang Mengungkapkan 97 penyelenggaraan pinjaman online (Pinjol) terlibat praktik kartel suku bunga.

OJK meyatakan mencermati dan menghormati yang diterbitkan Dari Ketua Majelis KPPU Di Perkara Pidana Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan Di sidang Perkara Pidana dugaan Kartu Merah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Terkait Bersama layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis Ilmu Pengetahuan informasi.

Di putusan tersebut Majelis KPPU Mengungkapkan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“OJK Akansegera terus Merangsang industri Pindar Sebagai memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen guna menciptakan industri yang sehat dan berintegritas,” tulis OJK, dikutip Bersama keterangan resmi, Jumat (27/4/2026).

Di Samping Itu regulator juga meminta penyelenggara pinjol tetap berperan Di mendukung Inisiatif strategis pemerintah, khususnya Di Meningkatkan iklusi keuangan Untuk pelaku Dan Menengah dan pemerataan ekonomi nasioanl.

Sebagai memperkuat Bersama sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis Ilmu Pengetahuan informasi (LPBBTI). Aturan ini mencakup batasan besaran manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Bukan Hanya Itu, OJK juga telah menyusun road map Pembaruan industri LPBBTI periode 2023 – 2028 Sebagai Meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Hingga Di, OJK juga memastikan Akansegera terus Menyimak perkembangan industri pinjol dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai Bersama Syarat yang berlaku. Langkah ini dilakukan Sebagai menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus Meningkatkan kepercayaan Kelompok Pada layanan keuangan digital.

Sebelumnya ada 97 perusahaan pinjol atau Financial Technology P2P lending yang dijatuhkan Hukuman Politik denda Dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Para pelaku dinyatakan terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.

“Atas Kartu Merah tersebut para pelaku usaha pinjol dijatuhkan Hukuman Politik denda beragam Bersama total denda mencapai Rp 755 miliar,” tulis keterangan KPPU.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap Di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau menfaat ekonomi yang dilakukan Dari para terlapor. Majelis memutuskan agar para terlapor melanggar pasal 5 Perundang-Undangan Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(emy/wur)

[Gambas:Video CNBC]

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: 97 Pinjol Di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/