Jakarta –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi Hingga Jl Raya Klaten – Solo, Jawa Di. Proses tersebut dilakukan usai izin BPR dicabut Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung Sebelum 25 Juni 2026.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti mengatakan simpanan nasabah Akansegera dibayar sesuai Syarat yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan atas data simpanan dan informasi lainnya Untuk menetapkan simpanan yang Akansegera dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud Akansegera diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai Bersama tanggal 29 Oktober 2026,” kata Damaiyanti Untuk keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Pembayaran dana nasabah Akansegera dilakukan secara bertahap Pada kurun waktu tersebut. Dana yang digunakan Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha bersumber Bersama dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya Hingga kantor BPR Ceper Permata Artha Atau Lewat website LPS (www.lps.go.id) Sesudah LPS Mengeluarkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Untuk debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman Hingga kantor BPR Ceper Permata Artha Bersama menghubungi Regu Likuidasi LPS.
Damaiyanti mengimbau agar nasabah BPR Ceper Permata Artha tetap Damai dan tidak terpancing atau terprovokasi Untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan Bersama sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Berikutnya, penting diketahui nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi Supaya nasabah diminta tidak ragu Untuk kembali menyimpan uangnya Hingga perbankan. Pasalnya simpanan Hingga semua bank yang beroperasi Hingga Indonesia dijamin Bersama LPS.
“LPS Akansegera bekerja semaksimal Mungkin Saja Untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan,” imbuhnya.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau Untuk memenuhi syarat 3T yakni Tercatat Untuk pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi Bersama Detail Yang Terkait Bersama pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Ceper Permata Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS Hingga 021-154.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Izin BPR Hingga Klaten Dicabut, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah











