Jakarta –
Direktorat Jenderal Ppn (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mengungkapkan tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Ppn Penghasilan (PPh). Perlakuan Ppn atas pencairan JHT tergantung Di cara dan waktu pencairan.
“Benarkah Di JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan Ppn atas pencairan JHT bergantung Di cara dan waktu pencairan, sesuai Syarat yang telah berlaku Sebelum tahun 2009,” tulis unggahan Di Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).
Ppn atas pencairan JHT diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Pembantu Ri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Peserta bisa terbebas Bersama Ppn JHT jika saldo tidak lebih Bersama Rp 50 juta dan dicairkan seluruhnya maksimal 2 tahun Di pegawai sudah memasuki masa pensiun.
Jika saldo JHT Di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya Mutakhir dikenakan Tarif PPh Final 5%. Besaran potongan Akansegera berbeda lagi jika pencairan dilakukan sebagian Di pekerja masih aktif bekerja, atau pencairan Di pekerja memasuki usia pensiun lebih Bersama 2 tahun.
Pencairan JHT Sebagian Di Masih Kerja
Pencairan sebagian JHT Bersama peserta yang masih aktif bekerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 Bersama tarif Pasal 17 Perundang-Undangan PPh dan bersifat tidak final. Atas pencairan sebagian JHT tersebut, mengakibatkan SPT Tahunan Di tahun penarikan Berpotensi Bagi kurang bayar.
Contoh pegawai lebih Bersama 10 tahun mencairkan sebagian JHT Di Januari 2024 sebesar Rp 10 juta, Lalu Di memasuki masa pensiun Di Mei 2026 mencairkan sisa JHT sebesar Rp 120 juta. Berikut perhitungan pajaknya:
Pencairan sebagian JHT Di Di pegawai masih aktif bekerja dikenakan tarif Pasal 17 Perundang-Undangan PPh yaitu 5% x Rp 10 juta. Karenanya PPh Pasal 21 yang dipotong Di Januari 2024 adalah Rp 500 ribu dan bersifat tidak final.
Pencairan sisa JHT Di Di pegawai sudah memasuki masa pensiun Di Mei 2026 dikenakan PPh Pasal 21 sebesar:
0% x Rp 50 juta
5% x Rp 70 juta
= Rp 3,5 juta PPh yang dipotong Di Mei 2026 dan bersifat final.
Pencairan JHT Di Memasuki Usia Pensiun Sampai 2 Tahun
Jika peserta tidak pernah Memutuskan sebagian manfaat JHT Di masih aktif bekerja dan mencairkan seluruh JHT Di memasuki masa pensiun sebesar Rp 130 juta, berikut perhitungan pajaknya:
Saldo JHT: Rp 130 juta
PPh yang harus dibayar:
0% x Rp 50 juta
5% x Rp 80 juta
= Rp 4 juta PPh yang dipotong atas saldo JHT Rp 130 juta.
Pencairan JHT Di Memasuki Usia Pensiun Setelahnya 2 Tahun
Jika manfaat JHT dicairkan Di tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya Setelahnya pensiun, penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 Perundang-Undangan PPh. Berikut besaran tarif Ppn progresif:
– Hingga Rp 60 juta: 5%
– Lebih Bersama Rp 60-250 juta: 15%
– Lebih Bersama Rp 250-500 juta: 25%
– Lebih Bersama Rp 500 juta – Rp 5 miliar: 30%
– Lebih Bersama Rp 5 miliar: 35%
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: DJP Sebut Pencairan JHT Tak Selalu Kena Ppn, Ini Penjelasannya











