loading…
Bittime mengungkapkan minat investor Sebagai mendiversifikasi portofolio Hingga aset digital Lebihterus Menimbulkan Kekhawatiran. FOTO/dok.SindoNews
“Komitmen OJK Di penguatan Perkembangan Aset Keuangan Digital (IAKD) Memberi kepastian Untuk pelaku industri Sebagai terus Membuat. Kami melihat langkah ini Akansegera mempercepat adopsi aset digital sekaligus memperluas akses Kelompok Indonesia Di Potensi Penanaman Modal Internasional Lewat platform yang teregulasi,” kata Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, Di keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Karena Itu Penopang Pasar Kripto Ke Semester II-2026
Ryan mengatakan penguatan regulasi yang Ditengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi fondasi penting Untuk perkembangan industri aset keuangan digital Ke Indonesia. Di Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pembuatan dan Penguatan IAKD Ke 2 Juli 2026, OJK menegaskan bahwa perkembangan Keahlian, mulai Di AI hingga tokenisasi aset, membuka Potensi Terbaru Untuk sektor keuangan.
Ke Di Itu, OJK juga Ditengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 yang mencakup Pembuatan tokenisasi aset, stablecoin, Keselamatan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga penerapan Single Investor Identifier (SID). Menurut Bittime, kepastian regulasi tersebut Akansegera Mendorong Perkembangan sekaligus memperkuat perlindungan Untuk investor.
Ke sisi lain, pasar aset kripto Internasional masih bergerak terbatas. Berdasarkan data CoinMarketCap Ke Rabu (8/7), harga Bitcoin berada Ke kisaran 62.900 Usd AS atau turun 0,59 persen Di 24 jam terakhir, meski masih menguat 6,61 persen Di sepekan. Ke Pada Yang Sama, indeks Fear and Greed berada Ke level 27 atau kategori fear, membaik dibandingkan pekan Sebelumnya yang masih berada Ke level extreme fear.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%











