– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada dua perusahaan asuransi yang hendak mengembalikan izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melihat kedua perusahaan tersebut memilih Sebagai mundur Sebab kepentingan efisiensi dan konsolidasi. Yaitu, keduanya tidak Memiliki modal yang cukup Agar memilih Sebagai ditutup.
“Pada ini ada dua perusahaan asuransi yang Merencanakan Sebagai mengembalikan izin usahanya Sebab kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak Akansegera dapat memenuhi persyaratan modal tersebut,” jelas Ogi Untuk jawaban tertulis, dikutip Senin, (23/9/2024).
Ogi menilai Pada ini jumlah pelaku asuransi yang cukup banyak Bersama modal yang terbatas. Maka, proses merger, akusisi dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan sebagaimana yang terjadi Di perbankan.
“Sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see Yang Berhubungan Bersama pemenuhan modal Di tahun 2026 dan 2028,” tutur Ogi.
Adapun modal inti asuransi tertuang Untuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa modal disetor Untuk perusahaan asuransi yang Terbaru berdiri minimum Rp 1 triliun, Sambil Itu Sebagai perusahaan reasuransi yakni Rp 2 triliun.
Lalu Sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri, wajib Memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar dan Rp 100 miliar Sebagai perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026. Untuk perusahaan reasuransi wajib Memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar dan Rp 250 miliar Sebagai perusahaan reasuransi syariah.
Di tahap kedua, OJK mengelompokkan dua perusahaan asuransi. Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 paling lambat 31 Desember 2028 wajib Memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 500 miliar dan asuransi syariah Rp 200 miliar.
Perusahaan reasuransi konvensional yang masuk KPPE 1 wajib Memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Perusahaan asuransi KPPE 2 wajib Memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan asuransi syariah Rp 500 miliar. Untuk perusahaan reasuransi KPPE 2, ekuitas minimumnya adalah Rp 2 triliun dan Rp 1 triliun Sebagai reasuransi syariah.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Ada Dua Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Ini Alasannya