Jakarta, CNBC Indonesia – Secercah harapan muncul Bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sesudah Lembaga Legis Latif mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Aturantertulis PRT) Ke Selasa (21/4/2025).
Lewat aturan ini, PRT kini Memperoleh payung hukum yang jelas Sebagai melindungi mereka Di diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan. Hingga sisi lain, pemberi kerja juga Merasakan kepastian hak dan kewajiban.
Bersama hadirnya Aturantertulis tersebut, pandangan merendahkan Pada PRT diharapkan perlahan memudar. Sebab, Pada ini pekerja Rumah tangga kerap dilekatkan Bersama stigma negatif, termasuk Lewat sebutan “babu”. Meski Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan babu sebagai “perempuan yang bekerja sebagai pembantu (pelayan) Hingga Rumah tangga orang; pembantu Rumah tangga”, istilah ini telanjur berkonotasi merendahkan dan diskriminatif.
Jejak historis Menunjukkan, penggunaan kata “babu” memang tidak lepas Di warisan kolonial. Menurut kesaksian Ide Anak Agung Gde Agung Di Kenangan Masa Lampau: Zaman Kolonial Hindia Belanda dan Zaman Pendudukan Jepang Hingga Bali (1993), babu merupakan sebutan Bagi pekerja Rumah tangga perempuan Ke era kolonial Belanda.
Secara etimologis, kata “babu” diduga berasal Di bahasa Jawa yang awalnya berarti “ibu”. Tetapi, seiring berkembangnya praktik kolonial, maknanya bergeser. Tingginya kebutuhan orang Eropa, terutama yang masih lajang, Sebagai mengurus Rumah tangga membuat Komunitas pribumi dipekerjakan Di sektor domestik. Hingga Rumah tangga keluarga Eropa yang lebih mapan, kebutuhan ini Lebihterus besar Sebab luasnya Rumah dan banyaknya anggota keluarga.
Di situ, para “babu” menjalankan berbagai pekerjaan Rumah tangga. Mulai Di mengurus dapur, kebun, anak, hingga kuda. Ke Di Yang Sama, mengutip kesaksian Ide Anak Agung Gde Agung, Sebagai pekerja laki-laki dikenal Bersama sebutan berbeda, yakni “jongos”.
Istilah “jongos” merujuk Ke bujang atau pembantu laki-laki, yang berasal Di bahasa Belanda jongen (tunggal) atau jongens (jamak), yang berarti “anak laki-laki” atau “pelayan laki-laki”.
Selain “babu” dan “jongos”, terdapat pula istilah “nyai”. Sejarawan Frances Gouda Di bukunya Dutch Cultures Overseas: Praktik Kolonial Hingga Hindia Belanda, 1900-1942 (2007) mencatat, perempuan yang menjadi nyai menjalani hari-hari panjang Bersama beban kerja berat, sekaligus harus memenuhi kebutuhan pribadi majikannya. Posisi mereka pun sangat rentan Sebab bisa diusir kapan saja.
Baik babu, jongos, maupun nyai, kerap Merasakan perlakuan kasar dan diskriminatif. Atas dasar itu, seiring berakhirnya masa kolonial dan Indonesia merdeka, istilah-istilah tersebut perlahan ditinggalkan.
Sebagai gantinya, muncul sebutan “pembantu” yang dinilai lebih halus. Tetapi, Ke praktiknya, posisi pekerja Rumah tangga tetap berada Di Kemakmuran rentan Pada perlakuan tidak adil hingga akhirnya kini mulai Merasakan perlindungan Lewat Aturantertulis PRT.
(mfa/wur)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Asal Usul Kata Babu Terungkap, Tak Terduga Ini Artinya











