Market  

Putin Resmi Legalkan Kripto Ke Rusia, Izinkan Bitcoin hingga USDT




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemimpin Negara Rusia Vladimir Putin resmi menandatangani undang-undang yang melegalkan perdagangan Kurs Mata Uang kripto Ke negaranya. Aturan Mutakhir ini menempatkan aset digital sebagai Pada Bersama sistem keuangan resmi Rusia Lewat pembentukan pasar kripto yang berada Ke bawah pengawasan pemerintah.

Mengutip RT, Aturan tersebut merupakan Pada Bersama strategi Moskow Bagi mengintegrasikan Karya kripto Ke Di sistem keuangan resmi sekaligus memperluas alternatif transaksi Perdagangan Antar Negara Ke Di Hukuman Politik Barat. Meski demikian, Kurs Mata Uang kripto tetap tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran Produk dan jasa Ke Di negeri Rusia.

Mulai 1 September 2026, Kelompok Rusia dapat membeli dan menjual Kurs Mata Uang kripto yang telah disetujui Lewat platform berlisensi yang diawasi Lembaga Keuanganpusat Rusia. Pemerintah juga Berencana menerapkan sistem pencatatan kepemilikan aset digital yang serupa Bersama mekanisme penyimpanan aset keuangan konvensional.

Deputi Gubernur Pertama Lembaga Keuanganpusat Rusia, Vladimir Chistyukhin, mengatakan Bitcoin, Ether (Ethereum), dan stablecoin USDT telah memenuhi persyaratan Bagi diperdagangkan Ke pasar kripto yang teregulasi. Ia juga menyebut Lembaga Keuanganpusat membuka Kemungkinan Bagi menambahkan aset kripto lain apabila memenuhi persyaratan kapitalisasi pasar dan volume transaksi yang telah ditetapkan.

Regulasi tersebut turut mengatur investor ritel maupun profesional. Investor individu wajib lulus tes pengetahuan dasar Sebelumnya bertransaksi dan dibatasi membeli kripto hingga 300.000 rubel atau Disekitar US$3.800 (Rp68,4 juta) per tahun Ke setiap platform. Ke Pada Yang Sama, investor profesional yang telah memenuhi syarat juga harus mengikuti tes serupa, tetapi tidak dikenai batas nilai Penanaman Modal.

Ke tahap awal, hanya Kurs Mata Uang kripto Bersama kapitalisasi pasar rata-rata Ke atas 5 triliun rubel atau Disekitar US$64 miliar (Rp1.152 triliun) serta volume perdagangan harian rata-rata lebih Bersama 1 triliun rubel atau Disekitar US$12,8 miliar (Rp230,4 triliun) Di dua tahun terakhir yang dapat diperdagangkan Ke pasar resmi Rusia.

Data perusahaan analisis Digital Rantai Blok Chainalysis Menunjukkan Rusia merupakan pasar kripto terbesar Ke Eropa berdasarkan volume transaksi. Ke Pada Yang Sama, Kementerian Keuangan Rusia Mengantisipasi nilai perdagangan kripto domestik mencapai Disekitar 50 miliar rubel atau US$650 juta (Rp11,7 triliun) setiap hari.

Aturan Mutakhir ini tidak banyak mengubah Syarat mengenai penambangan kripto. Penambang skala industri tetap diwajibkan mendaftar kepada otoritas, melaporkan hasil produksi, dan membayar Iuran Wajib. Ke sisi lain, Kelompok masih diperbolehkan menambang kripto Ke Rumah Di konsumsi listriknya tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.

Ke Di Itu, perusahaan Rusia juga tetap dapat memanfaatkan aset kripto Bagi transaksi perdagangan lintas Negeri Lewat Dompet digital atau perantara berlisensi sebagai alternatif pembayaran Ke Di Hukuman Politik Barat Di sistem keuangan Rusia.

(sef/sef)

[Gambas:Video CNBC]

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Putin Resmi Legalkan Kripto Ke Rusia, Izinkan Bitcoin hingga USDT

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/