Asetnya Disita OJK, Siapa Sebenarnya Henry Surya?


Jakarta

Nama Henry Surya bukanlah Manajer Terbaru Di industri keuangan. Terbaru, asetnya senilai Rp 113,97 miliar disita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Untuk Perkara Hukum Hukum tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) atau yang dulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).

Kepala Direktorat Keputusan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan mengatakan Henry Surya diduga melakukan penggelapan dana pemegang polis ratusan miliar. Untuk rentang periode 2016-2019, yang bersangkutan disebut melakukan kegiatan Penanaman Modal Asing Di luar Syarat Peraturan OJK (POJK).

Ke periode 2016-20219, Henry Surya berafiliasi Didalam empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife. Setelahnya Itu Ke periode 2018-2019, yang bersangkutan meminta penerbitan MTN yang dibeli Dari Asuransi Jiwa Prolife.


“HS ini melakukan kegiatan Penanaman Modal Asing yang tidak sesuai Didalam Syarat Di POJK. Di Di periode 2018-2019, HS memerintahkan Untuk melakukan konversi MTN menjadi saham dan Di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham Untuk saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife,” ungkap Greta Untuk konferensi pers Di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Ke periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% Untuk Penanaman Modal Asing polis. Setelahnya Itu Ke 2019 ketika nilai pasar MTN turun, ia tidak melakukan pembelian kembali dan meminta saham Asuransi Jiwa Prolife menjadi MTN Didalam nilai hampir Rp 600 miliar.

“HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14% atas Penanaman Modal Asing polis, Akan Tetapi ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, Akan Tetapi meminta direksi Untuk konversi saham menjadi MTN kembali Didalam nilai Rp 597 miliar,” jelasnya.

Atas Perkara Hukum Hukum tersebut, Henry Surya melanggar Pasal 54 Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Untuk pasal tersebut, tertulis Hukuman Politik pidana paling lama 12 tahun Didalam denda paling banyak Rp 300 miliar.

“Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya, ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan Dari penerima perintah. Setelahnya Itu Hukuman Politik pidananya Di sini disebutkan penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar, paling banyak Rp 300 miliar,” ungkap Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto.

Setelahnya Itu Untuk Hukuman Politik pidana denda, Henry Surya terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Samping Itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Yang Berhubungan Didalam pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK.

“Setiap orang yang Didalam sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, sebagaimana dimaksud Untuk pasal 9 huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf Kerjasamaekonomiinternasional dan atau pasal 30 ayat 1 huruf A, Hukuman Politik pidananya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar,” tuturnya.

Henry Surya tidak hanya terlibat Untuk Perkara Hukum Hukum perasuransian Prolife, ia juga terlibat Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Finansial dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Siapa Henry Surya?

Untuk konferensi pers 22 Juni 2022, Henry Surya menyebut kalau orang tuanya, Effendi Surya sudah lama berbisnis Di sektor keuangan dan properti. Jaringan Usaha ayahnya itu sudah banyak.

Henry Surya hendak mengikuti jejak orang tuanya. Untuk merealisasikannya, dia mendirikan perusahaan sendiri Di sektor koperasi bernama KSP Indosurya Cipta Ke 27 September 2012.

Diketahui bahwa Henry Surya adalah ketua KSP Indosurya Cipta yang terlibat Penanaman Modal Asing bodong. Dirinya disebut-sebut sebagai pemegang kendali dan komando Untuk perjalanan perusahaan tersebut.

Pada itu ia mendirikan koperasi simpan pinjam tersebut bersama Didalam 23 orang lainnya. Sebelumnya dibebaskan, Henry Surya Sebelumnya Itu sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Finansial dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Asetnya Disita OJK, Siapa Sebenarnya Henry Surya?

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/