Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara Untuk Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keuangan rekayasa jual beli emas Antam. Dirinya juga wajib membayar uang pengganti kepada Negeri sejumlah Rp 1,108 triliun.
“Menyediakan pidana Pada terdakwa Budi Said, Maka Itu Di pidana penjara Di 16 tahun tahun, dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Di perintah terdakwa tetap ditahan Ke rutan,” ucap jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said Di pidana denda sebesar Rp 1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan Di 6 bulan.
Jaksa juga Menyediakan beban uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri Untuk dua bentuk Di total Rp 1,108 triliun.
Pertama, Untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp 35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya Ke BELM Surabaya 01 Antam.
Kedua, Untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan Untuk adanya gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang diterimanya Untuk transaksinya Di perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan Negeri Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Atau setidaknya setara Di nilai emas Ke Di pelaksanaan eksekusi Di memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan Untuk laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA),” beber jaksa.
Seluruh uang pengganti itu harus dibayar Budi Said Di satu bulan Setelahnya Perkara Hukum Hukum hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya Untuk menutupi uang pengganti.
“Untuk hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka diganti Di pidana penjara Di 8 tahun,” lanjut jaksa.
Untuk Perkara Hukum Hukum ini jaksa meyakini, Budi Said telah terbukti melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Yang Berhubungan Di transaksi emas-emasnya Ke Antam yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Jaksa menganggap, perbuatan Budi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.
“Dan melakukan tindak pidana pencucian uang Untuk dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana Untuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Upaya Mencegah dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap jaksa.
Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.
Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negeri Ke PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara Di nilai Rp 92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara Di nilai Rp 1 triliun lebih.
Di Itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya Di melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk rangka penyelengaran Negeri yang bersih dan bebas Untuk Kejahatan Keuangan, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.
“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa Di Ke persidangan bersikap sopan,” sambungnya.
Diketahui, jaksa mendakwa Budi Said Lantaran adanya kongkalikong pembelian emas bersama-sama Eksi Anggraeni selaku broker dan sejumlah pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Transaksinya dilakukan Di kurun 2018 silam Ke butik emas tersebut. Harga pembeliannya Ke bawah harga resmi Antam dan tanpa prosedur yang sesuai berupa potongan harga atau diskon. Padahal Antam tak pernah Menyediakan diskon kepada pihak pembeli.
Awalnya, Budi melakukan pembelian 100 kg emas lewat Eksi dan para pejabat BELM. Pengirimannya difasilitasi UBPP LM Antam Ke Pulogadung, yang tidak sesuai Di jumlah dan spesifikasinya.
Jaksa menyebut, seharusnya Budi Merasakan emas seberat 41,865 kg Di pembayaran sejumlah Rp 25,2 miliar. Tapi yang ia terima justru 100 kg emas.
“Supaya terdakwa Budi Said telah Merasakan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya Dari terdakwa,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, 27 Agustus 2024 lalu.
Untuk sinilah terungkap peran terdakwa Abdul Hadi Aviciena. Kaya jaksa, Abdul Hadi tidak mendasarkan Pendesainan kebutuhan stok dan tanpa pengajuan permintaan pengiriman produk emas Dari manager butik emas logam mulia Surabaya 01.
Lanjut jaksa, Abdul Hadi juga mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik emas logam mulia Ke BELM Surabaya 01. Pengabaiannya dilakukan hanya Untuk memenuhi permintaan emas Budi Said. Lantaran UBPP LM Antam telah mengirimkan 100 kg emas Ke BELM Surabaya 01 atas permintaan Budi lewat Eksi.
Rincian emasnya berupa 1000 gram sebanyak 100 keping. Pengiriman dilakukan Abdul Hadi lewat anak buahnya Ke 9 November 2018.
Jaksa mengungkapkan, transaksi pembelian emas Budi tidak sesuai Di faktur Ke PT Antam, malah disesuaikan Di jumlah uang pembayaran. Adapun Eksi mencatat transaksi tersebut Ke faktur yang seolah-olah Di harga resmi yang sesuai Di prosedur penjualan PT Antam.
Setelahnya Itu, para pejabat BELM Surabaya 01 juga tidak mencatat stock opname yang sebenarnya, baik Untuk transaksi Di Budi Said maupun Di pembeli lain yang Lewat Eksi. Supaya perbuatannya membuat seolah-olah ada stok fisik Ke brankas BELM Surabaya 01. Dampaknya, terdapat kekurangan fisik emas Antam Ke BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kg.
Rekayasa ini terungkap Setelahnya ada penghitungan stock opname Ke BELM Surabaya 01 Antam. Untuk kekurangan emas seberat 152,8 kg atau senilai Rp 92.670.261.000 itu, seberat 94,665 kg Ke antaranya atau senilai Rp 57,1 miliar ternyata dikuasai Eksi Anggraeni.
Yang Berhubungan Di emas 152,8 kg tersebut, Budi sempat menyerahkan tiga cek Untuk pembayarannya. Akan Tetapi pihak Antam tidak dapat Memikat dana Di alasan dana tidak mencukupi.
Budi juga Menyediakan sejumlah fee kepada pihak-pihak yang membantunya Untuk transaksi pembelian emas Ke BELM Surabaya 01 Antam. Kepada Eksi sebesar Rp 92 miliar.
Lalu kepada pegawai butik emas, yakni AP sebesar Rp 500 juta; Eksi berupa satu keping emas seberat 50 gram, 1 unit Kendaraan Pribadi Innova warna hitam tahun 2018 nomor polisi (nopol) B 2930 TZM, uang tunai Rp 60 juta. Dan kepada Msd berupa 1 unit Kendaraan Pribadi Innova warna putih tahun 2018 nopol N 1273 FG, uang Rp 515 juta, dan 22 ribu Matauang Asing Singapura.
Jaksa juga Mengungkapkan, Budi Said melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantaran telah menempatkan uang hasil penjualan emas-emasnya Untuk membeli saham dua perusahaan.
Budi melakukan rekayasa penjualan emasnya kepada Putu Putra Djaya dan Suyitno yang merupakan para pegawainya. Budi Merasakan Peralihan pembayaran hasil jual emasnya yang berasal Untuk BELM Antam.
Sejumlah Rp 24,6 miliar Ke beberapa rekening Bank BCA milik Budi, termasuk lewat setoran tunai Dari Putu dan Suyitno atas permintaan sendiri. Transaksinya dilakukan Ke tanggal 3, 6, dan 26 Desember 2018.
Menurut jaksa, Budi Said juga telah Berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Padahal patut diduga sumbernya Untuk emas seberat 58,135 kg yang berasal Untuk penerimaan selisih lebih emas Antam.
“Yang tidak sesuai Di faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk, Di tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya,” sebut jaksa.
Lanjut jaksa, lagi-lagi Budi Said seolah-olah menjual emasnya kepada anak buahnya yang lain, yakni SAN. Transaksi tersebut dilakukan Ke 12 November hingga 6 Desember 2018 Di nilai Rp 48,3 miliar. Padahal tidak pernah ada peristiwa pembelian emas Dari SAN.
Berikutnya, Budi Said menggunakan Dibagian hasil penjualan emas Antam Di melakukan penempatan penyertaan modal dan modal usaha Ke CV BAS atas namanya sendiri.
Rinciannya, Di rentang 11 September 2019 sampai 29 Maret 2022, Budi melakukan setoran tunai Ke rekening Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor rekening 7260732999 atas nama perusahaan tersebut. Nilai total transaksinya sebesar Rp 3,15 miliar.
Masih Untuk Dibagian hasil penjualan emasnya juga, Budi kembali menempatkan penyertaan modal dan modal usaha Ke CV lainnya. Transaksi kali ini pun atas nama sendiri yang dilakukan Ke 27 Oktober 2021 sampai 2 November 2022. Uang sejumlah Rp 2,8 miliar disetorkan secara setoran tunai Ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama perusahaan tujuannya.
Setelahnya Itu, ia meminta surat keterangan kekurangan serah emas Untuk pegawai butik emas. Untuk suratnya ia mengeklaim, belum Merasakan emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton atas transaksinya.
Padahal sejatinya, tidak terdapat kekurangan penyerahan emas. Hal ini berdasar faktur resmi yang diterbitkan PT Antam atas pembelian emasBudi Saidmaupun penerimaan pembayaranya Lewat rekening PT Antam.
Jaksa menambahkan, PT Antam tak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana harga Untuk surat keterangan tersebut, dan tak ada pembayaran dilakukan Budi.
Berikutnya,Budi menggunakan surat keterangan yang tak benar itu sebagai dasar gugatan perdata Ke PT Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan penyerahan emas. Hingga akhirnya Budi memenangkan gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan Negeri Untuk perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain. Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar dan kerugian Untuk adanya putusan MA Yang Berhubungan Di kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.
Supaya total kerugian keuangan Negeri atas Perkara Hukum rekayasa pembelian emas Dari Budi Said bersama-sama terdakwa lain Ke perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp 1,16 triliun.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 T