Jakarta –
Bareskrim Polri berencana mendalami indikasi pidana Hingga balik anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Di perdagangan Rabu dan Kamis (28-29 Januari) kemarin. Indikasi pidana Untuk Situasi Ini mencakup Aksi Massa manipulasi harga atau saham gorengan.
Direktur Pembuatan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengaku mendukung setiap proses hukum Untuk upaya memberantas praktik goreng saham. Menurutnya, segala kegiatan manipulasi masuk Untuk Pelanggar Hingga Bursa Efek.
“Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum,” ungkap Jeffrey kepada wartawan Hingga Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Jeffrey menjelaskan, manipulasi pasar tidak melihat kelompok tertentu. Ia pun menegaskan setiap pihak yang melakukan manipulasi masuk Untuk kategori kejahatan Hingga Bursa Efek.
“Manipulasi pasar tidak melihat Di kelompok tertentu. Tetapi setiap pihak yang melakukan manipulasi harga Hingga pasar, melakukan kejahatan Bursa Efek,” pungkasnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Bareskrim Polri Mengungkapkan bakal Mengusut unsur pidana Yang Berhubungan Didalam Permasalahan saham gorengan tersebut. Penyidikan dilakukan sejalan Didalam sejumlah Perkara Hukum Aksi Massa goreng saham yang Untuk ditelusuri Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen, Ade Safri Simanjuntak, mencontohkan salah satu Tindak Kejahatan Yang Berhubungan Didalam saham yang ditangani Bareskrim, yakni penyidikan Pada Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan Mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
“Pasti. Pada ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa Perkara Hukum serupa,” kata Ade dikutip Untuk detiknews, Jumat (30/1/2026).
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Bursa Buka Suara soal Campur Tangan Bareskrim Hingga Balik Anjloknya IHSG











