Jakarta –
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan memperingatkan Kelompok Sebagai waspada Di potensi Mengambil Keuntungan berkedok penerapan sistem Core Tax Administration System (Coretax). Sebagai langkah antisipasi, DJP mengimbau Kelompok Sebagai memperhatikan beberapa hal.
DJP mengatakan, Di ini pihaknya Ditengah Di proses mengirimkan email blast dan WhatsApp blast Bersama nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Retribusi Negara mengenai imbauan Sebagai mengakses perkembangan informasi Yang Terkait Bersama Coretax Ke laman https://Retribusi Negara.go.id/id/reformdjp/coretax.
“Sehubungan Bersama hal tersebut, kami imbau kepada Kelompok Sebagai waspada Di adanya potensi Mengambil Keuntungan yang dilakukan Bersama oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut,” tulis DJP dikutip Lewat laman resminya, Rabu (27/11/2024).
Selaras Bersama hal tersebut, DJP mengingatkan sejumlah hal. Pertama, email blast dan WhatsApp blast yang Diberikan tidak melampirkan/menggunakan file APK. Kedua, tidak meminta mengunduh Alat Lunak apa pun. Ketiga, tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Retribusi Negara (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun Yang Terkait Bersama profil Wajib Retribusi Negara.
Keempat, tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya. Kelima, tidak meminta Pindah sejumlah uang Sebagai pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan Retribusi Negara, atau pembayaran lainnya. Lalu keenam, tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).
“Di hal Kelompok diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud Di Nilai Di atas, diminta Sebagai tidak memenuhi permintaan tersebut,” tulis DJP.
Di Di itu, DJP juga mengingatkan bahwa update data profil Wajib Retribusi Negara hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Retribusi Negara sendiri.
“Apabila memerlukan informasi Bersama Detail, Kelompok dapat menghubungi kantor Retribusi Negara terdekat atau Kring Retribusi Negara 1500 200,” lanjut DJP.
Kelompok juga dapat mengadukan tindakan Mengambil Keuntungan Di situs Kementerian Komunikasi dan Digital Bersama laman aduan Yang Terkait Bersama nomor telepon) dan aduan Yang Terkait Bersama konten dan Alat Lunak).
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Cegah Mengambil Keuntungan Berkedok Implementasi Coretax, DJP Ingatkan 6 Hal Ini