Jakarta –
Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja Untuk para pegawai Aparatur Sipil Bangsa (ASN) Untuk diterapkan sepanjang bulan Ramadhan 2025. Para ASN bekerja Di 5 hari, Didalam pukul 08.00 sampai 15.00 atau jam 3 sore waktu setempat.
Pembantu Pemimpin Negara Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, hal tersebut tercantum Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Sebetulnya jam kerja Untuk ASN telah diatur Untuk Perpres No. 21/2023, Ke mana Untuk aturan telah ditentukan jam kerja ASN Didalam tujuan menjaga pelayanan kepada Komunitas tetap berjalan dan Memperbaiki produktivitas kerja ASN,” kata Rini, Untuk keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Perpres tersebut dijelaskan, jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN Ke bulan Ramadhan disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit Untuk 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat Ke hari Jumat Di 60 menit dan selain hari Jumat Di 30 menit.
Selaras Didalam penyesuaian jam kerja tersebut, Rini mengatakan, Di bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai Di pukul 08.00 zona waktu setempat. Hal ini berlaku Untuk instansi pemerintah Ke pusat maupun Area.
Lalu Untuk instansi yang menerapkan Syarat selain 5 hari kerja Untuk 1 minggu, harus menyesuaikan Didalam Syarat Untuk Peraturan Pemimpin Negara ini paling lama 1 tahun terhitung Dari Perpres diundangkan.
“Untuk peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat Aturan Pemimpin Negara Yang Terkait Didalam hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan Aturan yang disesuaikan Didalam Syarat peraturan perundang-undangan,” jelas Rini.
Untuk unit kerja Di instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya Menyediakan pelayanan Dukungan operasional instansi pemerintah ataupun pelayanan langsung kepada Komunitas, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas Didalam pertimbangan Pembantu Pemimpin Negara PANRB.
Ke Samping itu, Rini mengatakan, Syarat hari kerja yang tertuang Untuk peraturan Pemimpin Negara ini tidak berlaku Untuk prajurit TNI serta pegawai ASN Ke lingkungan kementerian yang Mengadakan urusan pemerintahan Ke bidang Defender dan ditugaskan Ke lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan Dari Panglima TNI.
Syarat ini juga tidak berlaku Untuk anggota POLRI serta pegawai ASN Ke lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan Dari Kapolri, dan pegawai ASN Di perwakilan Republik Indonesia Ke luar negeri yang pengaturannya dilakukan Dari Pembantu Pemimpin Negara Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja Untuk prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas Ke luar struktur, serta pegawai Di perwakilan RI Ke luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku Di tempat ditugaskan.
(shc/kil)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Di Ramadhan ASN Kerja sampai Jam 3 Sore