Tindak Kejahatan gagal bayar (galbay) sering terjadi Di pinjaman online (Pinjaman Online) sering terjadi. Lantas jika disengaja, apa risiko yang Akansegera ditanggung nasabah?
Kebanyakan Kelompok yang sengaja melakukan galbay pindarnya dikarenakan keterbatasan keuangan, Pengelolaan Uang yang buruk, kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman hingga ketidakmampuan Di mengelola utang Didalam baik dan bijak Di pinjaman daring.
Seiring Didalam maraknya penggunaan pinjol, galbay menjadi istilah yang kian populer Ke media sosial seperti Ke YouTube atau telegram. Justru, beberapa konten kreator ada yang menyerukan Sebagai melakukan galbay Ke pinjaman online (pinjol).
Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menyebut, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi Untuk nasabah, seperti denda yang Lebihterus besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.
Indriyatno juga menyebut bahwa konten galbay memang cenderung Akansegera lebih cepat viral Lantaran bersifat negatif. Karena Itu, perlu adanya Belajar Keuangan Untuk konsumen Financial Technology pindar.
“Kenapa sih ada promosi gagal bayar (Galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten Sebagai meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho,” ungkap Indrayatno Di kanal Youtube podcast FintechVerse 360kredi, dikutip Minggu (26/1/2025).
Selain risiko hukum, galbay juga berdampak Ke penurunan skor kredit SLIK OJK Untuk penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan Di pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit Tempattinggal.
“Karena Itu jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar Hingga Financial Technology lending (pindar) Sesudah Itu Kehidupan Tenteram.” ucap Indriyatno.
Di ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).
Ke Di Yang Sama, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) naik Hingga angka 2,52% Ke November 2025. Sebelumnya Itu, TWP90 Ke Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.
Hal senada juga disampaikan Didalam Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono yang mengatakan, setiap individu harus menjaga dan melakukan pengecekan rekam jejak kredit atau skor kredit Sebagai menghindari kesulitan Memperoleh pendanaan.
“Credit skoring. Harus kita jaga, Lantaran dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek,” ujarnya Di Kegiatan AFPI Journalist Workshop and Gathering Ke Bandung, Rabu (22/1).
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Ini yang Akansegera Terjadi Jika Kabur Di Utang Pinjol