loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan Ke Bali Berencana menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Foto/Dok
Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa kawasan ini Berencana menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Salah satu Kepentingan utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law yang Menerapkan praktik internasional, serupa Bersama model yang diterapkan Ke Dubai, Uni Emirat Arab. Meski demikian, sistem hukum nasional tetap Berencana berlaku sepenuhnya Ke luar kawasan khusus tersebut.
Baca Juga: Intip Beragam Insentif Fiskal Untuk Genjot Penanaman Modal KEK Mandalika
“Itu Bersama KEK Di 100 hektare Ke situ. Common Law disitu, cara Dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu,” ujar Purbaya kepada awak media Ke kantornya, Senin (4/5/2026).
Purbaya menambahkan bahwa penggunaan sistem hukum ganda Di satu Area kedaulatan merupakan praktik yang sudah lumrah Ke dunia internasional, Ke mana beberapa Bangsa memadukan common law Bersama sistem hukum lain seperti hukum syariah. Selain fleksibilitas regulasi, pemerintah juga menjanjikan insentif fiskal yang sangat Tantangan Untuk para pemodal.
Bendahara Bangsa itu menegaskan kesiapannya Sebagai Menyediakan tarif Pph hingga 0 persen Untuk investor yang menanamkan modalnya Ke KEK Keuangan Bali. Baca Juga: Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Peningkatan Ekonomi
“Kalau dia minta saya kasih 0 persen. Kenapa saya kasih? Tadinya kan gak ada juga,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pph 0 Persen











