Simulasi hitung-hitungan kasar apabila Indonesia menjual pasir laut Bersama jumlah 50 meter kubik.Foto/Dok
Awalnya, Direktur Penerimaan Bukan Iuran Wajib Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Biaya Kemenkeu Wawan Sunarjo mengakui bahwa Penjualan Barang Di Luar Negeri pasir laut memang Mutakhir Akansegera diperbolehkan Sesudah ada izin Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 dan disempurnakan Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Wawan mengungkapkan bahwa angka Rp2,5 triliun itu didapatkan berdasarkan simulasi hitung-hitungan kasar apabila Indonesia menjual pasir laut Bersama jumlah 50 meter kubik.
“Untuk pasir laut Mutakhir ada PP nya Agar Di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya kami ga berani ngomong. Kalau misalkan ada volume taruh lah jika Sebab target 2025 belum ada. Kalau saja yang diekspor 50 jt meter kubik, maka kemungkinannya 2,5 Triliun Bersama harga 93.000 kali tarifnya 30-35 persen,” terangnya Di media gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).
Sebab diakui Wawan, Pendalaman hasil sedimentasi laut ini tentunya tidak mudah. Mengingat menurut aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sebelumnya Pendalaman sedimen laut diperlukan Studi terlebih dahulu Untuk memastikan tidak ada kandungan mineral Di dalamnya.
“Tapi memang tidak bisa mudah melakukan Pendalaman, Sebelumnya mereka melakukan Pendalaman maka sendimen tersebut Akansegera dilakukan Studi dulu apakah hanya sendimen apakah tidak mengandung mineral berbeda yang tidak boleh diekspor,” paparnya.
“Pasti ada Skuat penilaian Bersama KKP. Bisa Jadi bisa Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Untuk melihat apa betul2 sedimen tidak ada kandungan mineral berharga,” pungkas Wawan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkeu Klaim Indonesia Bakal Kantongi Rp2,5 Triliun Bersama Penjualan Barang Di Luar Negeri Pasir Laut