loading…
Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Suahasil Nazara. FOTO/dok.SindoNews
“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun Biaya 2027 ditetapkan sebesar 0,18% Di proyeksi PDB yang digunakan Di penyusunan APBN tahun Biaya 2027,” bunyi Pasal 2 PMK Nomor 76 Tahun 2026, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Langkah 1 Orang 1 Rekening Sasar 25 Juta Warga, Rogoh Biaya Rp1,28 Triliun
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang Area sebesar 0,18% Di proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Adapun batas maksimal defisit APBD Untuk setiap pemerintah Area dipatok sebesar 2,50% Di Prediksi total Pendapatan Area tahun Biaya 2027.
Pemerintah Area yang merencanakan defisit melebihi batas 2,50% wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Sebelumnya rancangan Perda APBD dievaluasi Di Kementerian Di Negeri atau gubernur. Persetujuan tersebut diberikan Di sejumlah syarat ketat.
Salah satu syarat utama adalah rasio kemampuan keuangan Area atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Untuk mengembalikan utang minimal berada Di angka 2,5. Di Samping Itu, jumlah sisa dan penarikan pembiayaan utang tidak boleh melebihi 75% Di pendapatan APBD tahun Sebelumnya Itu yang tidak ditentukan penggunaannya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkeu Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5% Di Pendapatan Area











