Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama atas gugatan perdata pengusaha Budi Said Untuk Perkara Pidana Hukum 1,1 ton emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam. Didalam Langkah Tersebut Antam Mendominasi dan tidak perlu membayar utang emas yang Pada ini diperkarakan Hingga Budi Said.
“Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian putusan MA seperti dikutip Untuk situs resminya, Selasa (18/3/2025).
Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 itu diketok Didalam majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto Didalam anggota Hamdi, Syamsul Ma’arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan dibacakan Di 11 Maret 2025.
“Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis Di tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024,” demikian keterangan Untuk situs MA.
Sebagai informasi, Perkara Pidana ini awalnya diadili Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya Didalam nomor Perkara Pidana 158/PDT.Forumekonomiglobal/2020/PN.SBY. Pemohon Untuk gugatan ini adalah Budi Said dan termohon adalah PT Antam dkk.
“Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis Di tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024,” demikian keterangan Untuk situs MA.
Sebagai informasi, Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM) Yang Berhubungan Didalam jual beli emas 1,1 ton yang merugikan keuangan Bangsa Rp 1,1 triliun terus bergulir. Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis penjara.
Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat Mengungkapkan, Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam. Hakim Mengungkapkan Budi Said bersalah melakukan Kejahatan Keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Memutuskan pidana Di Terdakwa Didalam pidana penjara Pada 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti Didalam pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim, Jumat (27/12).
Samping Itu, hakim menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada Bangsa sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara Didalam nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya Akansegera dirampas dan dilelang.
“Memutuskan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian Bangsa, apabila tidak dapat dibayar Pada 1 bulan Sesudah putusan tetap, maka harta benda dapat disita Sebagai menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti Didalam diganti Didalam pidana penjara Pada 8 tahun,” jelasnya.
Hakim Mengungkapkan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pra-Penanganan dan Pemberantasan TPPU.
Hukuman ini lebih rendah jika dibanding Keinginan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
(ayh/ayh)
Next Article
Budi Said Catut Identitas Guru Ngaji Untuk Pencucian Uang Emas Antam
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: MA Batalkan Unggul Budi Said, Antam Gak Perlu Bayar Emas 1,1 Ton