– Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi berharap pemerintah dapat menggunakan aset sitaan kejahatan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jiwasraya Hingga Kejaksaan Agung sebesar Rp3,1 triliun Untuk membayar sisa Permintaan klaim mereka.
Langkah ini dinilai penting mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha Jiwasraya Ke Januari 2025. Sambil Itu Setelahnya pencabutan izin, maka Jiwasraya wajib melaksanakan kewajibannya sesuai Bersama Syarat perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 70 nasabah bancassurance Jiwasraya menuntut pembayaran penuh klaimnya Bersama total sebesar Rp217 miliar. Para nasabah tersebut sudah mengantongi putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) atas pengembalian kerugiannya.
Pengacara sekaligus Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai, sejatinya aset sita kejahatan Tipikor Jiwasraya Hingga Kejagung adalah aset nasabah (khususnya nasabah bancassurance) yang pengelolaannya telah diselewengkan Bersama para Dugaan Pelaku.
“Karena Itu, jelas bahwa Nasabah Bancassurance adalah sasaran utama Untuk kejahatan Tipikor Jiwasraya yang aset sitanya Di ini masih Hingga Bertahan Kejaksaan Agung (Kejagung),” ungkap OC Kaligis, Hingga Jakarta, Jumat, (21/2/2025).
Diketahui, Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan aset-aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun yang telah diselesaikan kepada Pembantu Ri BUMN Erick Thohir. Sambil Itu sisanya yang sebesar Rp1,4 triliun masih Untuk proses.
Perwakilan Konsolnas lainnya, Machril mengatakan, aset tersebut sangat cukup Untuk membayar kerugian para nasabah yang telah mengantongi keputusan hukum inkracht. Hingga Di itu, Di ini terdapat asset yang terdiri Untuk Rp1,2 Triliun Untuk bentuk reksadana yang tercatat Hingga laporan peralihan aset Jiwasraya.
“Harusnya Bersama aset likuid tersebut, cukup Untuk membayar kewajiban Hingga nasabah inkracht yang hanya ratusan miliar. Tapi kemana uang tersebut perginya?” tandasnya.
Seruan para korban pun senada Bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI yang Mendorong agar aset Jiwasraya yang dirampas Negeri berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum dapat dikembalikan. Langkah ini dinilai penting Untuk membantu pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang masih terkendala.
Untuk Pertemuan kerja Komisi VI bersama PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dan Jiwasraya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kemungkinan aset tersebut dikembalikan. Menurutnya, aset itu bukan berasal Untuk Negeri, melainkan milik karyawan Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal pun menjawab pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut telah dirampas Untuk Negeri. “Aset yang dirampas Untuk pelaku itu kan dirampas Untuk Negeri. Kalau skema dibalikin,” jawab Luthfi, Kamis, (6/2/2025).
Merespons hal tersebut, Rieke menegaskan bahwa Komisi VI mendesak pemerintah Untuk berkomunikasi mengenai mekanisme pengembalian aset. Ia mengingatkan bahwa ada kewajiban Untuk para pensiunan ini yang belum dibayar.
“Bersama Sebab, Komisi VI mendesak pemerintah Untuk berkomunikasi Yang Terkait Bersama aset yang diputus Lembaga Proses Hukum dirampas Negeri, meningat itu sumber uangnya bukan Untuk Negeri, itu kan punya karyawan,” tandas Rieke.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Nasabah Jiwasraya Minta Duit Bentjok Cs Dipakai Buat Bayar Klaim