Jakarta, CNBC Indonesia – Apa kabarnya, jika seorang anak memutuskan Sebagai pindah agama? Apakah dia Berencana kehilangan hak warisnya?
Seperti diketahui, Di Pasal 42 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak dijamin Memiliki hak Sebagai menjalankan ibadah sesuai Di agama yang dianutnya.
Walaupun Di lahir agama yang dianut Di anak Berencana mengikuti keyakinan orang tuanya, seorang anak berhak menentukan agamanya sendiri ketika sudah dewasa.
Lantas jika sang anak berubah keyakinan, maka hal ini yang harus diperhatikan Yang Terkait Di hak warisnya.
Warisan berdasarkan KUH Perdata
Untuk Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi Setelahnya kematian seseorang, dan pewarisan ini didasarkan Di hubungan darah.
Yaitu, ahli waris yang sah adalah mereka yang Memiliki hubungan darah Di pewaris, baik itu anak sah, anak Di luar nikah, serta suami atau istri yang masih hidup, sesuai yang tercantum Untuk Pasal 832 KUH Perdata.
Pembagian harta menurut KUH Perdata tidak membedakan gender, baik laki-laki maupun perempuan Merasakan Dibagian yang sama, dan aturan ini juga tidak mempersoalkan perbedaan agama Antara ahli waris dan pewaris.
Wasiat Wajibah
Menurut Pasal 171 huruf C Untuk Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris adalah orang yang Memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan Di pewaris, memeluk agama Islam, dan tidak terhalang Di hukum Sebagai menjadi ahli waris.
Ini berarti jika seorang anak yang awalnya beragama Islam Lalu pindah agama, maka dia tidak lagi berhak atas warisan Untuk pewaris yang beragama Islam.
Tetapi, Pasal 209 KHI Menyediakan ruang Melewati Konsep Wasiat Wajibah, yang memungkinkan anak angkat Merasakan Dibagian warisan, Walaupun besarannya tidak boleh lebih Untuk sepertiga harta pewaris.
Untuk Putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010 tertanggal 30 April 2010, seorang istri yang berbeda agama (non-Muslim) dan telah menikah Di 18 tahun Di pewaris juga berhak Merasakan warisan Melewati lembaga Wasiat Wajibah.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Punya Anak yang Pindah Agama, Apa Bisa Dapat Warisan?