Jakarta –
Perbankan nasional siap memungut Iuran Wajib atas transaksi digital luar negeri. Hal tersebut dipastikan Setelahnya melakukan berbagai tes Pada puluhan perbankan domestik.
Pembantu Ri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan implementasi Keputusan ini Berencana dimulai Di Himpunan Bank Milik Negeri (Himbara). Keputusan ini rencananya Berencana Diterapkan Ke 10 September 2026.
“Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara Berencana segera mulai jalan. Nanti Berencana kita implementasi Hingga bank-bank lain secara bertahap,” ujar Purbaya kepada wartawan Hingga kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan, ada empat bank plat merah yang siap mengimplementasikan Keputusan tersebut. Meski begitu, ia mengaku belum melihat berapa besar potensi Di pemungutan Iuran Wajib tersebut.
“Saya belum bisa hitung, Lantaran itu Berencana ditarik Di yang Sebelumnya Itu belum kita tarik. Karena Itu saya gak tau potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi Itu Berencana terbukti Untuk waktu Disekitar. Karena Itu saya harus hati-hati Untuk prediksi potensi Di situ,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Keputusan ini masuk Untuk Sistem Pemungutan Iuran Wajib atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang rencananya diterapkan Ke 10 September 2026. Untuk Situasi Ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan Peraturan Ri Nomor 68 Tahun 2025.
(ahi/hns)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Purbaya Sebut Bank RI Siap Pungut Iuran Wajib Transaksi Digital Luar Negeri











