Jakarta –
Pemerintah berencana membuka kembali penempatan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) Hingga Arab Saudi. Pembantu Presiden Tim Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan Ditengah Merundingkan kesepakatan teknis Di Regu Ministry of Human Resources and Social Development (MHRSD) Arab Saudi.
Salah satu Nilai yang diusulkan Dari Arab Saudi ialah penetapan upah minimum (UM) Sebagai para pekerja migran Indonesia Ke sektor domestik. UM ditetapkan sebesar 1.500 Riyal Saudi atau Di Rp 6,7 juta (kurs Rp 4.500).
“Kalau Untuk proses pembahasan MOU Di kami, mereka sepakat Sebagai minimal gaji minimum 1.500 riyal, artinya Di Rp 6,7 sd Rp 7 juta,” kata Karding, Untuk Pertemuan Kerja (Raker) bersama Komisi IX Wakil Rakyat RI Ke Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Untuk bahan paparan yang disajikan Karding juga tercantum, Sebagai TKI yang telah bekerja lebih Di 2 tahun Merasakan kesempatan bonus umroh gratis.
Selain penetapan UM, kini juga Berencana disediakan asuransi dan jaminan sosial yang mana Sebelumnya Itu tidak tersedia. Ia menekankan, kesepakatan kali ini dibuat Di sebagai upaya Sebagai memperkuat sistem perlindungan TKI.
“Asuransinya berupa asuransi Kesejajaran, ketenagakerjaan, dan juga asuransi jiwa. Lalu telah ada lagi pengaturan jam kerja dan istirahat. Karena Itu jam kerja diatur 8 sampai 10 jam, dan ada waktu istirahat,” paparnya.
Lalu, integrasi dan tata sistem penempatan terpadu juga Berencana dimusnahkan. Karding menjelaskan, MHRSD Arab Saudi Berencana mempergunakan sistem Pc terintegrasi yakni Musaned, yang dikelola Dari badan bernama Takamon.
Sistem tersebut ialah yang dipergunakan pemerintah Arab Saudi Pada ini Sebagai mengontrol hubungan kerja, pemberi kerja, pekerja, hingga agensi. Platform Musaned ini Berencana mengatur dan melindungi hak pekerja domestik dan majikan Ke Arab Saudi.
“Apa saja yang diatur? Yang pertama Kandidat pemberi kerja. Ke sana ada verifikasi keuangan, status hukum pemberi kerja, kepatuhan regulasi, dan batasan kuota pekerja. Karena Itu tidak semua pemberi kerja boleh Merasakan misalnya 10 pekerja sekaligus, nggak boleh. Mereka diatur Dari undang-undang Ke Arab Saudi,” terang dia.
Musaned Berencana menyeleksi pemberi kerja, verifikasi rekam jejak dan keuangan, serta memastikan kepatuhan mereka. Karena Itu kalau ada pemberi kerja yang pernah melanggar dan itu ditemukan, maka ia dilarang menjadi pemberi kerja. Kesepakatan kerjanya juga standar Untuk bentuk elektronik, sah secara hukum, dan dipantau Lewat sistem Musanet.
Di adanya kesepakatan ini, pemerintah Arab Saudi menawarkan penempatan TKI sektor domestik sebanyak 300.000 sd 400.000 TKI per tahunnya, Di potensi remitansi diperkirakan mencapai Rp 23 triliun per tahun.
Lalu peningkatan kuota penempatan TKI Ke sektor formal atau skill workers juga ditawarkan Berencana naik minimal sebesar 20%. Adapun penempatannya diperkirakan bisa mencapai 100.000 TKI per tahun, Di potensi remitansi diperkirakan bisa mencapai Rp 8,5 triliun.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: RI Mau Kirim TKI Hingga Arab Saudi, Segini Gajinya