Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja atau UMP 2025 Ke 21 November 2024. Foto/Dok
Wakil Ri KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal tersebut diakui Kahar, disepakati Dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah tidak ada kewajiban Sebagai menetapkan kenaikan upah minimum 2025 Ke 21 November 2024,” terang Kahar Di tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan Di pertemuan yang dilakukan Dari serikat buruh KSPI Di Kemnaker dan Dewan Perwakilan Rakyat, Ke Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat tidak perlu terburu-buru Di menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya sepakat Sebagai mengundur penetapan UMP tersebut agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Dari Sebab Itu mesti diselesaikan dulu beberapa hal Syarat Yang Berhubungan Di Di penetapan upah minimum sesuai Di apa yang menjadi isi Di putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ke Di Yang Sama, Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya Sebab sudah merupakan tugas pemerintah Sebagai melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 Ke 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi Massa Unjuk Rasa teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog Di Kemnaker merupakan kehormatan Untuk kami, Sebab kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan Di putusan MK. Tugas kita sebagai Negeri atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 Nilai penting putusan MK soal uji materi Perundang-Undangan Cipta Kerja:
1. Mengungkapkan frasa “Pemerintah Pusat” Di Pasal 42 ayat 1 Di Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan Di UUD 1945 dan tidak Memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang bertanggung jawab Ke bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Pembantu Presiden Pembantu Presiden Tenaga Kerja”.
2. Mengungkapkan Pasal 42 ayat 4 Di Pasal 81 angka 4 Perundang-Undangan 6/2023 yang Mengungkapkan “Tenaga kerja Foreign dapat dipekerjakan Ke Indonesia hanya Di hubungan kerja Sebagai jabatan dan waktu tertentu serta Memiliki kompetensi sesuai Di jabatan yang Akansegera diduduki” bertentangan Di UUD 1945 dan tidak Memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja Foreign dapat dipekerjakan Ke Indonesia hanya Di hubungan kerja Sebagai jabatan dan waktu tertentu serta Memiliki kompetensi sesuai Di jabatan yang Akansegera diduduki, Di memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya