Jakarta –
TikTok dilaporkan Berencana Berusaha Mengatasi Keinginan denda sebesar lebih Di 500 juta euro atau Di Rp 9 triliun. Hal ini disebabkan TikTok diduga telah mengirimkan data pribadi User Eropa Hingga China.
Dilansir detiKINET Di Engadget, menurut laporan Di Bloomberg mengatakan Di hari Kamis (3/4) bahwa komisi perlindungan data Irlandia, yang mengatur operasi ByteDance, pemilik TikTok Hingga Uni Eropa, Berencana Memberi denda Sebelumnya akhir April.
Denda tersebut merupakan investigasi Di empat tahun Di praktik penanganan data TikTok. Penyelidikan tersebut dilaporkan menyimpulkan ByteDance melanggar undang-undang Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa Didalam mentransfer data User pribadi Hingga China Bagi diakses Didalam para engineer. Negeri ini dikenal Didalam pengawasannya yang luas dan berteknologi tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“TikTok memberi tahu kami bahwa data UE ditransfer Hingga AS dan bukan Hingga China, Akan Tetapi kami telah memahami bahwa ada kemungkinan teknisi pemeliharaan dan AI Hingga Cina mengakses data,” kata mantan Komisioner Perlindungan Data Irlandia, Helen Dixon, Di bulan Maret 2021 ketika penyelidikan dimulai.
Irlandia memimpin Sebab Hingga bawah GDPR, Negeri tempat operasi perusahaan Hingga Eropa yang mengawasi kepatuhan dan penegakan hukum. Kantor pusat ByteDance Hingga Eropa berada Hingga Dublin. Bloomberg mengatakan tanggal keputusan dan jumlah denda belum final dan masih bisa berubah.
Ini bukanlah Tindak Kejahatan terbesar ByteDance yang terjadi minggu ini. Nasib operasi TikTok Hingga Amerika Serikat Lagi berada Hingga ujung tanduk Di mendekati tenggat waktu 5 April Bagi menemukan pembeli TikTok atau Berusaha Mengatasi pelarangan Hingga Amerika.
(jsn/jsn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: TikTok Terancam Denda Rp 9 Triliun Hingga Eropa, Ada Apa?