Bos Bahaya Narkotika Terbesar RI Ditangkap, Lembaga Proses Hukum Jatuhkan Hukuman Mati




Naskah ini merupakan Pada Di CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah Untuk menjelaskan Situasi masa kini lewat relevansinya Ke masa lalu.

Jakarta, CNBC Indonesia – Skuat gabungan Di Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Informasi Strategis (BAIS) TNI, dan Interpol berhasil Menahan warga RI, yang Yang Terkait Di gembong Bahaya Narkotika internasional, Dewi Astutik. Perempuan yang disebut “mami” ini berhasil ditangkap Ke Kamboja, Selasa (2/12/2025).

Dewi Astutik dikenal sebagai pengendali jaringan Bahaya Narkotika lintas Negeri yang menyuplai Produk terlarang Ke berbagai Area, mulai Di Indonesia, Laos, Hong Kong, Korea Selatan (Korsel), Brasil, hingga Ethiopia. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai Aturantertulis No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejarah Menunjukkan hukuman mati Pada gembong Bahaya Narkotika memang benar-benar diterapkan Ke Indonesia. Lembaga Proses Hukum pernah Memutuskan Putusan serupa Di sejumlah pelaku peredaran Bahaya Narkotika berskala besar.

Salah satu preseden pentingnya adalah Peristiwa Pidana Hukum Chan Ting Chong. I adalah gembong Bahaya Narkotika terbesar RI, yang menjadi orang pertama Ke Indonesia yang divonis mati Lantaran kejahatan narkotika.

Pria yang juga dikenal Di nama samaran Steven itu sebenarnya warga Negeri (WN) Malaysia. Dia mulai aktif Di Usaha heroin Dari 1980-an Di jaringan yang merambah Indonesia.

Jenderal Polisi Hoegeng Di biografi berjudul Hoegeng: Polisi dan Pejabat Tingginegara Teladan (2016), disebutkan Di masa itu Indonesia merupakan pasar potensial peredaran Bahaya Narkotika dan banyak anak muda terjerat. Atas alasan ini, pemerintah Sesudah Itu menerapkan Aturan pemberantasan Bahaya Narkotika besar-besaran. 

Sebagaimana diberitakan koran Analisa (15 Januari 1986), akhir Penjelajahan Chan bermula Di Juni 1985. Di itu, dia merencanakan pengiriman 420 gram heroin Ke Indonesia Melewati Maurian Manusamy, seorang WN Malaysia yang dijadikan kurir.

Chan menjanjikan imbalan Rp1,4 juta. Lalu meminta Maurian membawa heroin Di cara disembunyikan Ke celana Di. Produk itu nantinya Akansegera diambil seseorang Ke City Hotel, Jakarta. Chan sendiri berangkat lebih dulu Ke Jakarta, tetapi menolak membawa Produk tersebut.

Di 15 Juni, Maurian terbang Ke Indonesia dan dijemput langsung Dari Chan. Semuanya berjalan mulus hingga hari berikutnya ketika transaksi pengambilan Produk dijadwalkan berlangsung.

Sesuai jadwal, Di 16 Juni, Maurian didatangi seseorang yang hendak Membahas heroin. Awalnya, orang tersebut datang sendirian. Akan Tetapi, tak lama polisi tiba. Maurian langsung ditangkap beserta Produk bukti.

Chan Sesudah Itu dijebak dan ditahan. Penangkapan keduanya menjadi Peristiwa Pidana Hukum narkotika terbesar era Orde Mutakhir. Proses hukum berjalan Pada setahun. Hingga akhirnya Di 15 Januari 1986 hakim memutus keduanya bersalah. Chan dijatuhi hukuman mati, Sambil Maurian Menyambut hukuman seumur hidup.

“Terdakwa Chan Ting Chong alias Steven divonis hukuman mati,” tegas Ketua Hakim, Ismail.

Hakim Berkata tidak ada unsur yang meringankan Untuk terdakwa. Putusan ini menjadi bersejarah Lantaran merupakan hukuman mati pertama Untuk gembong Bahaya Narkotika Dari Aturantertulis Narkotika disahkan Di 1974.

Chan Sesudah Itu mengajukan banding, tetapi ditolak Mahkamah Agung. Pengajuan grasinya juga ditolak Dari Ri Soeharto. 

Chan akhirnya dieksekusi regu tembak Di 13 Januari 1995 Ke kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dia menjadi orang pertama yang dihukum mati Ke Indonesia atas Peristiwa Pidana Hukum narkotika.

(mfa/șef)

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Bos Bahaya Narkotika Terbesar RI Ditangkap, Lembaga Proses Hukum Jatuhkan Hukuman Mati