Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah perusahaan pinjol bernama PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) kedapatan berbuat fraud hingga harus diseret Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ke Perabot hijau.
Peristiwa Pidana Hukum fraud ini juga menjerat YS, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
Sebelum awal tahun ini, sebetulnya OJK telah menyelesaikan proses penyidikan Pada Peristiwa Pidana Hukum PT CMB. Penyidik OJK telah melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan Individu Terduga dan Produk bukti kepada Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Di 7 Januari 2026. Langkah ini diambil Sesudah berkas Peristiwa Pidana dinyatakan lengkap (P.21) Dari Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa Pidana ini mencuat Sesudah adanya dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang dilakukan Di rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus operandi yang digunakan meliputi penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pencatatan pembukuan perusahaan.
Di proses pengawasannya, OJK menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya aliran dana yang tidak wajar. OJK mendeteksi adanya pencatatan palsu Yang Terkait Di penyaluran dana Di pemberi pinjaman (lender) kepada puluhan mitra yang ternyata tidak pernah ada.
“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan Ke Di Sistem Pusat Data Teknologi Baru Keuangan Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut Memperoleh pinjaman dana,” tulis OJK Di keterangan resminya Di akhir Januari 2026.
Penanganan Peristiwa Pidana Hukum ini dilakukan Melewati proses penegakan hukum yang panjang dan berjenjang. Sebelumnya masuk Ke ranah penyidikan, OJK telah melakukan serangkaian langkah mulai Di pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga akhirnya menetapkan PT CMB dan YS sebagai Individu Terduga.
Atas tindakan tersebut, para Individu Terduga disangkakan melanggar sejumlah pasal Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). Ancaman hukuman yang membayangi Individu Terduga tergolong berat, baik Di sisi kurungan fisik maupun Keuangan.
“Individu Terduga disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang P2SK Yang Terkait Di usaha jasa pembiayaan serta Syarat pidana perbankan. Individu Terduga terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” tegas OJK.
Sebelumnya Itu, pihak Individu Terduga sempat melayangkan gugatan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Sebagai menggugat status Individu Terduga mereka. Tetapi, hakim menolak seluruh permohonan tersebut Di 26 Januari 2026, Supaya seluruh proses penyidikan yang dilakukan OJK dinyatakan sah secara hukum.
OJK menegaskan Berencana terus konsisten Di menjaga integritas sektor jasa keuangan Melewati kerja sama ketat Di Kepolisian dan Kejaksaan RI. Langkah tegas ini diharapkan dapat Menyediakan perlindungan maksimal Untuk Kelompok dan lembaga jasa keuangan Di praktik-praktik ilegal.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: OJK Bongkar Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Finansial Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya











