Pejabat Tingginegara Anas menegaskan judi online termasuk Pelanggar hukum. Foto/Dok
Pejabat Tingginegara Anas menegaskan judi online termasuk Pelanggar hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian Keuangan, gangguan sosial dan psikologis, Justru bisa Mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat Di lingkaran perjudian daring ini.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran Sebagai mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat Akansegera kami kenakan tindakan tegas,” kata Pejabat Tingginegara Anas Di keterangan resmi, Selasa (24/9/2024).
Larangan judi online itu tertuang Di Surat Edaran Pejabat Tingginegara PANRB No. 5/2024 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Perjudian Daring Di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani Ke 24 September 2024.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan Pada pegawainya Sebagai menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Pejabat Tingginegara Anas.
Anas meminta kepada PPK, jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa Memberi teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Untuk ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk Untuk unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga Lagi. Sambil Itu jika berdampak buruk Untuk Negeri atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.
Di surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan Lantaran menjadi Dugaan Pelaku atau terdakwa Perkara Pidana Hukum perjudian daring, PPK wajib memberhentikan Sambil Itu pegawai tersebut. Hal ini sesuai Bersama Pasal 53 ayat (2) Perundang-Undangan No. 20/2023 tentang ASN.
SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang Sebagai melakukan penilaian kerja. “Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian Perjanjian kerja,” tegas Pejabat Tingginegara Anas.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala Pada Upaya Upaya Mencegah dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau Sebagai menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Pejabat Tingginegara PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negeri (BKN).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-Siap! ASN Ketahuan Judi Online Bakal Kena Hukuman