Jakarta, CNBC Indonesia – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan Dari umat Muslim yang mampu. Kemampuan tersebut tidak hanya mencakup Kebugaran fisik dan spiritual, tetapi juga kemampuan Keuangan. Sebab, perjalanan Ke Tanah Suci dan rangkaian ibadah yang berlangsung Untuk waktu lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Ke Indonesia, ibadah haji Memiliki posisi istimewa. Selain menjadi bentuk pelaksanaan kewajiban agama, status haji juga kerap dipandang sebagai simbol Penghormatan sosial Ke Di Komunitas. Tak heran, minat Komunitas Untuk berangkat Ke Tanah Suci selalu tinggi Untuk masa Ke masa.
Trend Populer tersebut ternyata bukan hanya terjadi Pada ini. Ratusan tahun lalu, banyak Komunitas Indonesia rela melakukan berbagai cara Untuk bisa berangkat haji, termasuk berutang kepada rentenir.
“Uang yang dipinjam Untuk naik haji Dari Sebab Itu hal lumrah Ke masa lalu,” ungkap Sejarawan Henry Chambert-Loir Untuk Naik Haji Ke Masa Silam (2013).
Ke masa penjajahan Belanda, biaya perjalanan haji jauh lebih mahal dibanding sekarang. Kala itu jamaah belum menggunakan pesawat terbang, melainkan kapal laut yang membutuhkan waktu perjalanan Disekitar satu hingga dua bulan Ke Tanah Suci, dan waktu yang sama Untuk kembali Ke Nusantara.
Lamanya perjalanan membuat kebutuhan biaya membengkak. Kandidat jamaah harus menanggung ongkos kapal, biaya hidup Pada perjalanan, kebutuhan Pada berada Ke Makkah, hingga biaya kepulangan Ke tanah air.
Bupati Serang dan Jakarta, Achmad Djajadiningrat, Untuk memoarnya Herinneringen van Pangeran Aria Achmad Djajadiningrat (1936), menyebut biaya haji Ke awal 1900-an berkisar Di 500 hingga 800 gulden.
“Uang sebesar itu miliknya sendiri. Akan Tetapi, dia juga harus menyediakan pemeliharaan yang layak Untuk keluarga yang ditinggalkan Pada dia pergi,” ungkap Achmad Djajadiningrat.
Jika harga emas kala itu Disekitar 2 gulden per gram, maka biaya 500 gulden setara Bersama 250 gram emas. Bersama harga emas Pada ini yang mendekati Rp1,8 juta per gram, nilainya mencapai Disekitar Rp434 juta. Yaitu, biaya haji Ke awal abad Ke-20 setara ratusan juta Idr Untuk nilai sekarang.
Untuk kalangan bangsawan, saudagar besar, maupun tuan tanah, biaya tersebut Bisa Jadi tidak menjadi persoalan. Akan Tetapi Untuk Komunitas biasa, khususnya petani dan kelompok ekonomi bawah, ongkos sebesar itu sulit dipenuhi Untuk penghasilan sehari-hari.
Dampaknya, banyak Kandidat jamaah memilih meminjam uang kepada rentenir. Tidak jarang tanah atau sawah dijadikan jaminan agar pinjaman dapat dicairkan dan digunakan Untuk membiayai keberangkatan Ke Tanah Suci.
Dampaknya tidak selalu berakhir baik. Berdasarkan arsip Belanda yang dikutip Henry Chambert-Loir, Ke tahun 1876 saja ada 30% jamaah haji Indonesia menjadi tuna wisma Ke Arab Saudi imbas perbekalan yang tidak cukup. Mereka ini tergolong jemaah yang pergi haji Bersama berutang.
Masalah Terbaru biasanya muncul Pada para jemaah kembali Ke Tanah Air. Banyak Untuk para bapak dan ibu haji ini tidak Memiliki uang Untuk mengembalikan pinjaman yang mereka ambil Sebelumnya. Padahal, sebagai peminjam, mereka berkewajiban Untuk melunasi utangnya.
Untuk situasi seperti ini, mereka dihadapkan Ke dua pilihan yang sama-sama berat. Pertama, mereka harus menyerahkan objek jaminan, seperti tanah atau sawah, kepada rentenir. Kedua, mereka harus bekerja secara paksa Untuk pihak pemberi pinjaman hingga utangnya Dikatakan lunas.
Kedua pilihan tersebut jelas tidak menyenangkan Sebab membuatnya dikejar-kejar rentenir dan membawa kesengsaraan. Akan Tetapi, mau tak mau, mereka tetap harus memilih salah satunya.
Meski berutang menjadi praktik yang lumrah, tidak semua Komunitas kelas bawah menempuh jalan tersebut. Untuk memoar Herinneringen van Pangeran Aria Achmad Djajadiningrat (1936), Achmad Djajadiningrat menyebut masih ada Kandidat jamaah yang memilih menjual tanah, ladang, Perhiasan, hingga hewan ternak Untuk membiayai perjalanan Ke Makkah.
(mfa/mfa)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Tak Punya Uang Nekat Naik Haji, Warga RI Dikejar Rentenir











