Daerah Menteng Diguncang Perkara Hukum Hukum, Anak Crazy Rich Siksa Gelandangan




Naskah ini merupakan Pada Bersama CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah Untuk menjelaskan Situasi masa lalu lewat relevansinya Hingga masa kini.

Jakarta, CNBC Indonesia – Kawasan Menteng kini identik Bersama permukiman elite. Akan Tetapi lebih Bersama seabad lalu, Daerah tersebut pernah diguncang Perkara Hukum Hukum yang melibatkan keluarga penguasa tanahnya sendiri.

Tokoh yang dimaksud adalah Said Ali bin Shahab, salah satu orang kaya dan pemilik tanah terbesar Hingga Menteng Dari dekade 1908-an. Statusnya sebagai orang berpengaruh mendadak tercoreng Ke 1908 Setelahnya keluarganya terseret Perkara Hukum Hukum penyiksaan Di seorang gelandangan.

Koran De Stichtsche Courant (26 Maret 1908) mengungkapkan, pelaku utama adalah putra Said Ali bin Shahab, Said Abdul Mutalib, bersama seorang pembantunya bernama Entong.

Perkara Hukum Hukum itu bermula ketika korban menolak membayar pungutan kepada tuan tanah. Ke masa kolonial, pemilik tanah memang Memperoleh hak Memikat pungutan Bersama orang-orang yang tinggal Hingga wilayahnya. Pungutan tersebut bisa berupa uang maupun tenaga kerja.

Penolakan itu membuat Abdul Mutalib murka. Bersama para pembantunya, korban Setelahnya Itu ditangkap dan Merasakan penyiksaan.

“[…] Bersama atau tanpa sepengetahuan tuan tanah, korban diangkat Ke malam hari Dari putra dan pembantu lainnya lalu dibawa Hingga Markas Tempattinggal pedesaan, Hingga mana mereka diikat dan dirantai,” tulis koran tersebut.

Menurut laporan surat kabar, Said Ali bin Shahab mengetahui kejadian tersebut tetapi tidak menghentikannya. Pada Perkara Hukum Hukum terbongkar, tubuh korban masih memperlihatkan bekas ikatan Hingga pergelangan tangan dan beberapa Pada tubuh lainnya. Berita itu pun segera menyebar luas Hingga seluruh Batavia.

Polisi Setelahnya Itu Menahan Abdul Mutalib beserta para pembantunya yang terlibat langsung Untuk penyiksaan. Said Ali bin Shahab juga ikut ditahan Sebab Dikatakan membiarkan tindak pidana itu terjadi Hingga hadapannya. Mereka terancam hukuman penjara Antara dua hingga lima tahun.

Setelahnya Disekitar sembilan bulan menjalani proses hukum, Lembaga Proses Hukum akhirnya Memutuskan Putusan.

“Orang Arab ini, putra pemilik tanah Hingga Menteng, muncul Hingga hadapan Lembaga Proses Hukum distrik Sebab pemenjaraan ilegal seorang penduduk asli dan dijatuhi hukuman sepuluh bulan kerja paksa tanpa rantai,” ungkap Bataviaasch Nieuwsblad (5 November 1908).

Menariknya, Ke Pada proses hukum tersebut berlangsung, pemerintah kolonial Ditengah bernegosiasi membeli sebagian tanah milik keluarga Shahab Hingga Menteng.

Ide itu mencakup pembelian lahan beserta Disekitar 295 bangunan Bersama harga yang disepakati sebesar 1.310.000 gulden. Pemerintah kota ingin menguasai sebagian tanah pribadi Hingga Batavia Untuk kepentingan publik.

“Tujuan pembelian Bersama harga yang benar-benar wajar ini adalah Untuk Memperoleh sebidang tanah milik pemerintah kota Hingga Antara semua lahan pribadi Hingga Batavia, Hingga mana, jika perlu, pemakaman Terbaru dapat dibangun,” ungkap Bataviaasch Nieuwsblad (20 Juli 1908).

Ke akhirnya, transaksi itu benar-benar terlaksana. Setelahnya Perkara Hukum hukum usai, tanah keluarga Shahab resmi beralih Hingga pemerintah kota. Beberapa tahun Setelahnya Itu, Menteng dikembangkan menjadi kawasan permukiman modern Untuk kalangan elite Batavia. Citra sebagai kawasan elite itu Malahan masih melekat hingga sekarang.

(mfa/wur)



Add



as a preferred

source on Google



Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Daerah Menteng Diguncang Perkara Hukum Hukum, Anak Crazy Rich Siksa Gelandangan

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/