Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Terbit, Ada Aturan Terbaru Cuti-Pesangon



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Undang-undang (Undang-Undang) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah resmi disahkan dan mulai berlaku per 28 Oktober 2026.

Undang-Undang ini mencabut Undang-Undang No 13/2OO3 tentang Ketenagakerjaan. Juga mencabut sebagian Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Bab IV Pada Kesatu Pasal 80 huruf a dan Pada Kedua Pasal 81 Di Lampiran Undang-Undang No 6/2023.

Di pasal 312 Undang-Undang No 27/2026 ditetapkan, peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun Sebelum Undang-Undang ini diundangkan, yaitu Di 28 Oktober 2026.

Undang-Undang ini terdiri Didalam 313 Pasal, terbagi Hingga Di 23 Bab. Di Pada Menimbang huruf (a) tertulis, “bahwa Negeri menjamin hak setiap warga Negeri atas pekerjaan dan penghidupan yang layak guna tercapainya tujuan pembangunan nasional Di rangka melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan Di Undang-Undang
Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.”

Lanjutnya huruf (b) berbunyi, “bahwa Di rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan perbaikan pengaturan Hingga bidang ketenagakerjaan Didalam
Menyediakan kepastian dan perlindungan kepada Komunitas serta peningkatan Standar tenaga kerja yang berkeahlian, tangguh, adaptif, inovatif, kompeten, dan mampu mengisi pasar kerja lokal dan Internasional.”

Dan, bahwa pelindungan Pada Komunitas dimaksudkan Untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta peilakuan tanpa diskriminasi Untuk mewujudkan Kesejaganan tenaga kerja dan keluarganya Didalam tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Sebagaimana tercantum Di huruf (c).

Terangkum, Undang-Undang No 27/2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini mengatur 11 hal menyangkut Kesejaganan serta hak maupun kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

11 hal tersebut adalah:

1. Perjanjian kerja

– PKWT (Perjanjian): paling lama dua tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing maksimal satu tahun. Pemberitahuan perpanjangan paling lambat tujuh hari Sebelumnya berakhir. Harus tertulis berbahasa Indonesia, dicatatkan Di tiga hari kerja, dan tanpa masa percobaan.

Ini berlaku hanya Untuk pekerjaan sekali selesai, musiman, produk Terbaru, atau tidak tetap. Untuk pekerjaan tetap, PKWT Untuk hukum menjadi PKWTT.

Pekerja berhak atas uang kompensasi Di PKWT berakhir.

– PKWTT (tetap): masa percobaan maksimal tiga bulan, upah minimal 75% dan tidak Hingga bawah upah minimum, jaminan sosial tetap wajib tersedia.

– Ijazah: pemberi kerja dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan, kecuali Untuk pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis.

2. Alih daya (outsourcing)

– Hanya Untuk jasa penunjang: kebersihan, katering, Perlindungan, dan angkutan pekerja

– Sektor tambang/migas dan BUMN harus memakai anak perusahaan berbentuk PT

– Jika pekerja alih daya dipakai Di proses produksi inti, hubungan kerja Untuk hukum beralih Hingga perusahaan pemberi pekerjaan

– Jika perusahaan alih daya berganti, hak pekerja dialihkan dan masa kerja dihitung kumulatif

– Perusahaan wajib menyesuaikan Di 1 tahun; perjanjian yang sudah ada tetap berlaku sampai
berakhir.

3. Hubungan pekerjaan tertentu (kemitraan, termasuk Jalur Digital)

Pelaku kemitraan berhak atas penghasilan layak, perlindungan K3, dan jaminan sosial. Pengaturan lebih lanjut Untuk kemitraan Akansegera dibuat Didalam undang-undang tersendiri.

4. Pelindungan khusus

– Penyandang Disabilitas

Kuota minimal 2% Untuk pemerintah, BUMN, dan BUMD; 1% Untuk perusahaan

– Anak

Di dasarnya dilarang bekerja. Pengecualian: usia 15 sampai Hingga bawah 18 tahun Untuk pekerjaan ringan (maksimal tiga jam per hari, izin orang tua), kegiatan kurikulum Pembelajaran (minimal usia 14 tahun), Pembuatan bakat dan minat.

Pekerjaan terburuk anak dilarang total. Perusahaan menengah dan besar wajib mengaudit rantai pasoknya agar bebas Didalam pekerja anak.

– Perempuan

Cuti haid sampai dua hari; cuti melahirkan tiga bulan, dapat diperpanjang sampai tiga bulan jika ada Kebugaran khusus (upah penuh bulan Hingga-4, 75% bulan Hingga-5 dan Hingga-6), istirahat keguguran 1,5 bulan, fasilitas laktasi, cuti pendampingan istri bersalin dua hari Untuk suami, dapat ditambah sampai 3 hari.

5. Waktu kerja, istrahat, dan cuti

– Jam kerja: 7 jam per hari Untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari Untuk 5 hari kerja, keduanya 40 jam per minggu

– Lembur: wajib persetujuan pekerja dan perintah tertulis/digital.

Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Upah 1,5× Untuk jam pertama dan 2× Untuk jam berikutnya, Didalam upah per jam = (upah pokok + tunjangan tetap) ÷ 173. Lembur Di hari libur dan hari istirahat dibayar 2× hingga 4× sesuai jamnya

– Cuti: cuti tahunan minimal 12 hari kerja Setelahnya 12 bulan bekerja, istirahat panjang 30 hari kalender Setelahnya 5 tahun kerja berturut-turut.

6. Pengupahan

– Upah minimum: gubernur wajib menetapkan UMP, UMK bersifat opsional dan harus lebih tinggi Didalam UMP, ada juga upah minimum sektoral. Dihitung Didalam formula (Kemajuan ekonomi, Ketidakstabilan Ekonomi, dan indeks tertentu 0,5-1) atau kebutuhan hidup layak, mana yang lebih tinggi menurut kesepakatan dewan pengupahan Area.

Pemerintah pusat dapat memakai formula berbeda Di keadaan luar biasa, hanya Untuk satu periode.

– Upah minimum berlaku Untuk pekerja Didalam masa kerja Hingga bawah 1 tahun, selebihnya memakai struktur dan skala upah.

– Usaha mikro dan kecil: dikecualikan Didalam upah minimum, tetapi upahnya minimal 50% Didalam upah minimum.

– Upah tetap dibayar Di Kebugaran tertentu

Misalnya sakit (100% Untuk 4 bulan pertama, lalu 75%, 50%, dan 25%), menikah, anggota keluarga meninggal, dan ibadah

– Upah pokok minimal 75% Didalam upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Upah didahulukan jika perusahaan pailit, dan pekerja dapat menuntut upah tanpa batas waktu.

7. Jaminan sosial dan dana cadangan pesangon

– Pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerja Di Langkah jaminan sosial: JKN, JKK, JKM, JHT, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang kini ditegaskan sebagai kewajiban

– Pengusaha wajib menyediakan dana cadangan pesangon yang dikelola lembaga pemerintah, kecuali usaha mikro dan kecil.

Pelanggar dapat dikenai Pembatasan hingga pencabutan izin usaha.

8. Hubungan industrial

– Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja; intimidasi Pada kegiatan serikat dilarang

– Perusahaan Didalam 10 pekerja atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit

– Perjanjian Kerja Bersama berlaku maksimal 2 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun

– Mogok kerja adalah hak dasar; wajib diberitahukan tertulis paling lambat 7 hari kerja Sebelumnya Itu, Setelahnya perundingan bipartit gagal.

9. Pemecatan Karyawan (pemutusan hubungan kerja)

Prosedur

– Semua pihak wajib Berusaha mencegah Pemecatan Karyawan (kurangi lembur, jam kerja, atau shift, rumahkan Sambil Itu)
– Jika tak terhindarkan, Pemecatan Karyawan dirundingkan secara bipartit paling lama 30 hari kerja
– Jika gagal, Pemecatan Karyawan Terbaru sah Setelahnya ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap. Pemecatan Karyawan tanpa kesepakatan atau penetapan itu batal Untuk hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali
– Bipartit tidak diperlukan Untuk pengunduran diri, berakhirnya PKWT, pensiun, dan meninggal dunia

Larangan Pemecatan Karyawan

Dilarang melakukan Pemecatan Karyawan jika Di lain Lantaran sakit Hingga bawah 12 bulan, menikah, hamil/melahirkan, kegiatan serikat, mengadukan pidana pemberi kerja, diskriminasi, serta sakit atau Penyandang Disabilitas akibat kecelakaan kerja.

Besaran hak (pasca-Pemecatan Karyawan)

– Uang pesangon: 1-9 bulan upah, tergantung masa kerja
– Uang Apresiasi masa kerja: 2-10 bulan upah, mulai masa kerja 3 tahun
– Uang penggantian hak: cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan hal lain yang diatur perusahaan.

10. Syarat Pidana

Undang-Undang No 27/2026 ini juga memuat Pembatasan hukum berlaku jika melakukan Pelanggar. Terdapat Pembatasan administratif, dan pidana Untuk Pelanggar tertentu. Denda dinyatakan Di kategori II-VIII). Samping Itu, denda korporasi dikenakan lebih berat.

11. Syarat Peralihan

– Gugatan hubungan industrial yang sudah didaftarkan tetap diproses Didalam Undang-Undang lama
– Pengawas ketenagakerjaan Hingga provinsi dialihkan menjadi ASN Kementerian Di paling lama 2 tahun
– Pemagangan Hingga luar negeri tetap dijalankan Kementerian Di 1 tahun.

Sebagai catatan, rangkuman ini bukan produk hukum. Untuk detailnya silahkan merujuk Hingga dokumen Undang-Undang No 27/2026 Hingga sini. 

(dce/dce)

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Terbit, Ada Aturan Terbaru Cuti-Pesangon

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini
https://indyfest.net/
https://indyfest.net/gallery/
https://indyfest.net/privacy-policy-2/
https://www.tcconstruct.net/projects