loading…
Bendera AS berkibar Di Di kontainer pengiriman Di Pelabuhan Long Beach, Long Beach, California, AS, Di 11 Juli 2025. FOTO/Reuters
Dikutip Untuk Reuters, undang-undang yang bernama Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026 itu mengharuskan Trump mengenakan tarif hingga 100 persen Untuk waktu 30 hari Pada Produk-Produk yang diimpor AS Untuk lima Negeri terbesar pembeli Energi mentah atau gas Rusia.
Baca Juga: Rusia dan China Veto Resolusi AS mengenai Hukuman Politik Pada Iran
Tarif juga dapat dikenakan Pada Negeri yang melakukan pembelian Mutakhir Energi atau gas Rusia Setelahnya 30 hari Sebelum aturan diberlakukan, maupun Negeri yang masuk Untuk lima besar pihak yang membantu Rusia menghindari Hukuman Politik. Adapun China dan India termasuk pembeli terbesar energi Rusia, tetapi undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan Negeri yang Akansegera menjadi sasaran.
“Sebab kewenangan diskresi yang dimiliki Ri, kemungkinan besar kewenangan tersebut dapat disalahgunakan,” ujar Laura Brank, pengacara Bryan Cave Leighton Paisner yang fokus Di transaksi lintas Negeri.
Sebelum kembali menjabat Di Januari 2025, Trump telah memberlakukan tarif hingga 50% Pada lebih Untuk 80 Negeri. Akan Tetapi, Mahkamah Agung AS membatalkan sejumlah tarif tersebut Sebab menilai Ri telah melampaui kewenangannya.
Tantangan hukum Pada tarif berdasarkan aturan terbaru diperkirakan lebih sulit Sebab undang-undang itu secara eksplisit Memberi dasar hukum Untuk Ri Sebagai menerapkan tarif Pada pembeli energi Rusia. Aturan tersebut juga menyasar sektor energi dan Lini Pertahanan Rusia, termasuk shadow fleet atau armada kapal tanker yang digunakan Sebagai menghindari Hukuman Politik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: AS Resmi Kenakan Tarif 100% Untuk Pembeli Energi Rusia, Indonesia Terdampak?











