Jakarta –
PT Bank BJB Syariah menegaskan tidak Memiliki fasilitas deposito emas. Hal ini ditekankan menyusul dugaan hilangnya emas milik nasabah sebesar 2,2 kilogram.
Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arief Setyahadi, menjelaskan Tindak Kejahatan tersebut berkaitan Bersama fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan dan keluarganya. Tetapi berdasarkan catatan administrasi perseroan, fasilitas gadai tersebut telah dinyatakan lunas Ke 2013.
“Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan tidak Memiliki fasilitas deposito emas, permasalahan dimaksud berkaitan Bersama fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarga. Berdasarkan catatan administrasi Perseroan, fasilitas tersebut telah dinyatakan lunas Ke tahun 2013,” ungkap Arief dikutip Untuk Keterbukaan Informasi, Senin (2/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Arief mengaku pihaknya telah melakukan tindak lanjut Lewat penyampaian tanggapan beserta dokumen pendukung yang Yang Berhubungan Bersama Bersama Tindak Kejahatan tersebut. Ia juga menegaskan, perseroan Akansegera bersikap kooperatif Untuk proses penyelesaian masalah sesuai Syarat perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan senantiasa kooperatif serta menghormati proses hukum yang Untuk berjalan, dan Membahas langkah-langkah yang diperlukan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Arief menambahkan, BJB Syariah telah menindaklanjuti pengaduan nasabah yang disampaikan Dari 2022 Lewat Langkah Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Tindak lanjut juga dilakukan Bersama merespons surat somasi dan Melakukan pertemuan Bersama nasabah yang bersangkutan Ke kantor BJB Syariah.
Ia menegaskan, BJB Syariah terus mengupayakan penyelesaian masalah secara kooperatif dan mengacu Ke Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga Akansegera Meningkatkan literasi dan Belajar Yang Berhubungan Bersama produk yang disediakan perseroan.
“Berkaitan Bersama pengaduan ini, perseroan Akansegera terus Meningkatkan Belajar dan literasi kepada nasabah guna memastikan pemahaman atas produk yang digunakan, disertai pemantauan Di pelaksanaan prosedur transaksi. Langkah tersebut merupakan Pada Untuk peningkatan Mutu layanan dan mitigasi risiko secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(acd/acd)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: BJB Syariah Buka Suara soal Dugaan Emas 2,2 Kg Milik Nasabah Hilang











