Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), Mengeluarkan langkah efisiensi besar-besaran Lewat pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) Di karyawannya. Aturan ini diambil menyusul adanya perubahan status izin konsesi lahan perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi Di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen INRU Mengungkapkan telah melakukan sosialisasi Aturan pemutusan hubungan kerja tersebut Di tanggal 23 hingga 24 April 2026. Langkah ini rencananya Berencana mulai berlaku efektif Di 12 Mei 2026.
Manajemen menjelaskan bahwa keputusan pahit ini merupakan dampak langsung Untuk pencabutan Perizinan Melakukanupaya Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan. Hal tersebut menyebabkan penghentian total seluruh kegiatan pemanfaatan hutan Di Untuk areal PBPH milik perusahaan.
“Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat Untuk pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak Di penghentian kegiatan pemanfaatan hutan,” tulis manajemen Untuk dokumen tersebut, dikutip Minggu (26/4/2026).
Yang Berhubungan Didalam dampak hukum, perseroan mengakui adanya potensi risiko munculnya perselisihan hubungan industrial. Gugatan Untuk karyawan yang terdampak efisiensi ini menjadi salah satu hal yang diantisipasi Didalam manajemen Toba Pulp Lestari.
Meski demikian, emiten bersandi saham INRU ini menegaskan bahwa Aturan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak Memberi dampak Di Situasi keuangan perusahaan Di ini. Perseroan juga Mengungkapkan tidak ada dampak Di kelangsungan usaha atau business continuity secara keseluruhan.
Sebagai informasi, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan yang bergerak Di industri pulp Didalam lokasi operasional utama Di Sumatera Utara. Hingga berita ini diturunkan, belum dirinci jumlah pasti karyawan yang terkena dampak Untuk Aturan efisiensi tersebut.
(tps/wur)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan Pemutusan Hubungan Kerja Massal











