Jakarta, CNBC Indonesia- Data Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan adanya 8 perusahaan Bersama total 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 100 miliar per Maret 206.
Ri Direktur CIMB Niaga Finance, Ristiawan Suherman menilai Aturan ini sangat positif Sebab OJK ingin Merangsang penyehatan industri pembiayaan atau multifinance. Dimana modal digunakan Sebagai menopang Usaha hingga menyerap profil risiko Agar dapat menjaga stabilitas sistem keuangan RI.
Peningkatan modal disetor Akansegera Memperbaiki kepercayaan investor termasuk perbankan Di perusahaan pembiayaan Agar dapat Memperbaiki penyaluran pembiayaan multifinance.
Seperti apa leasing melihat Aturan permodalan? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini Bersama Ri Direktur CIMB Niaga Finance, Ristiawan Suherman Untuk Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 12/05/2026)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Multifinance Wajib Punya Modal Rp 100 M, Bos Leasing Buka Suara











