Jakarta –
Tragedi KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam Ke perairan Laut Jawa menjadi alarm keras Untuk keselamatan transportasi laut nasional. Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh Pada sistem keselamatan pelayaran.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang terjadi Di kapal Untuk perjalanan Didalam Surabaya Di Banjarmasin, Minggu (13/9/2026).
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga. Prioritas utama Di ini adalah menyelamatkan dan menemukan seluruh penumpang maupun awak kapal yang masih Untuk pencarian,” ujar Mufti Untuk keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang disampaikan otoritas SAR, KM Virgo Transport 8 membawa Disekitar 243 orang. Sebagian telah berhasil dievakuasi, Tetapi terdapat korban meninggal dunia dan ratusan lainnya masih Untuk proses pencarian.
Mufti menegaskan, Didalam perspektif perlindungan konsumen, tragedi tersebut tidak cukup dilihat sebagai kecelakaan biasa.
“Ini bukan semata-mata persoalan kapal tenggelam. Ada hak konsumen yang harus dilindungi, yaitu hak Untuk Merasakan transportasi yang aman. Komunitas yang membeli tiket berhak memperoleh jaminan keselamatan sesuai standar yang ditetapkan Negeri,” tegasnya.
Cuaca Buruk
BPKN menilai informasi mengenai Situasi cuaca buruk Sebelumnya kapal Merasakan keadaan darurat harus menjadi salah satu Dibagian penting Untuk investigasi.
Mufti meminta otoritas pelayaran memastikan terdapat prosedur yang tegas ketika Situasi cuaca dinilai berisiko Pada keselamatan kapal dan penumpang.
“Kalau kapal sudah Merasakan informasi mengenai cuaca buruk, harus ada keputusan yang terukur. Apakah tetap berlayar, menunda keberangkatan atau mengubah rute. Jangan sampai faktor operasional mengalahkan keselamatan manusia,” tegas Mufti.
Menurut Mufti, keputusan Untuk tetap memberangkatkan kapal Untuk Situasi cuaca buruk harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar keselamatan dan hasil analisis risiko. Baginya keselamatan penumpang tidak boleh dinegosiasikan.
Audit Kapal & Operator
BPKN Merangsang pemerintah dan pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh Pada kapal, operator serta seluruh prosedur pelayarannya.
Audit, kata Mufti, harus mencakup Situasi dan kelayakan kapal, pemeliharaan, stabilitas kapal, kapasitas penumpang dan muatan, distribusi muatan, sistem manifes, kompetensi awak kapal, peralatan keselamatan hingga prosedur Berjuang Didalam cuaca ekstrem.
“Investigasi harus menjawab secara utuh. Jangan hanya mencari siapa yang salah, tetapi harus ditemukan Ke mana sistem keselamatannya gagal,” tambah Mufti.
BPKN juga meminta hasil investigasi Federasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) nantinya menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi laut secara nasional.
“Kalau ditemukan kelemahan sistem, harus segera diperbaiki. Jangan sampai rekomendasi investigasi hanya menjadi dokumen yang selesai Sesudah pemberitaan mereda,” tegas Mufti.
Informasi yang Jelas
Selain keselamatan, BPKN menyoroti kebutuhan keluarga korban Pada informasi yang cepat, akurat dan terintegrasi. Mufti meminta seluruh pihak yang menangani kecelakaan menyediakan pusat informasi resmi mengenai identitas penumpang, korban selamat, korban meninggal maupun mereka yang masih Untuk pencarian.
“Keluarga jangan dibiarkan menunggu Untuk ketidakpastian. Mereka berhak Merasakan informasi yang jelas mengenai Situasi anggota keluarganya,” ujarnya.
Menurut Mufti, keterbukaan informasi Untuk situasi darurat merupakan Dibagian penting Didalam pelayanan kepada konsumen dan keluarga korban.
BPKN juga meminta agar hak-hak penumpang dan keluarga korban diperhatikan sesuai Syarat yang berlaku, termasuk apabila hasil investigasi menemukan adanya kelalaian atau Pelanggar standar keselamatan.
(acd/acd)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Sistem Keselamatan Pelayaran Mesti Dievaluasi Total Usai Tragedi Kapal Virgo











